banner 728x250

Bendahara Dinkes Konawe Terjaring OTT

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, saat memperlihatkan barang bukti kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (08/06/2018).
banner 120x600
banner 468x60
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, saat memperlihatkan barang bukti kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (08/06/2018).

UNAAHA, HEADLINESULTRA.COM – Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan, Muhamad Hasrin, Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Konawe, Kamis (07/06/2018). Penangkapan ini dilakukan, Hasrin ditenggarai telam menerima dana kegiatan dari beberapa Puskesmas yang ada di Konawe.

“Benar kami telah mengamankan Bendahara Dinas Kesehatan berinisial MH di ruang kerjanya sekitar pukul 16.20 wita pada hari Kamis (7/6/2018),” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, Jumat (8/6/2018).

banner 325x300

Mantan Kanit Tipiter Polres Kendari itu menguraikan, sebelum melakukan penanhkapan, pihaknya terlebih dahulu membuntuti salah satu Bendara Puskesmas, yang sedang melakukan penarikan uang di salah satu Bank di Kota Unaaha. Usai menarik, si bendahara Puskesmas itu lalu ke ruangan tersangka untuk melakukan penyetoran uang, berdasarkan intruksi sebelumnya.

“Kita terlebih dahulu membuntuti salah satu bendahara puskesmas yang sedang melakukan penarikan uang di Bank, setelah itu Kapus itu terlebih dahulu singgah membeli amplop di warung, selanjutnya memasukan uang Rp.500 ribu ke amplop lalu menuju Dinkes menyetor uang tersebut ke tersangka,” terangnya.

Dikatannya, saat tiba di ruangan Sekdis Kesehatan, Tim Saber pungli langsung melakukan penggeledahan kepada yang bersangkutan, bahkan para pegawai Dinkes yang berada dalam ruangan itu. Hasil penggeledahan itu, pihaknya berhasil menemukan uang sebesar Rp.7.600.000 hasil pemotongan anggaran dari beberapa kepala  puskesmas.

“Uang yang disetor ini merupakan pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari para puskesmas, dan Dana Akreditasi Puskesmas total Rp.7.600 juta yang kita amankan merupakan dana yang sudah disetor oleh Kapus Kapoiala, Ahuhu, Morosi, Sampara, Unaaha dan Besulutu,” katanya

Dari informasi saat ini, dana yang setor para Kapus merupakan anggaran dari dua item kegiatan yakni BOK dan Akreditasi dengan anggaran pemotongan yang berpariari, untuk kegiatan BOK setiap kapus wajib menyetorkan Rp.500 ribu, dan untuk kegiatan dana Areditasi yang harus disetor di Dinkes yakni Rp.2 juta.

“Selain uang 7.600 juta, barang bukti yang kita temukan yakni dokumen-dokumen dan Handpone milik tersangka, dimana di dalam Hp itu terdapat bukti komunikasi antara tersangka dengan para Puskesmas. Dan total 7.600 juta ini kita temukan pada tiga tempat berbeda yakni saku pakaian tersangka, laci meja dan tas tersangka,” paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 12  huruf E Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2011  tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun.

“Untuk penahanan kepada tersangka kita belum pastikan, karena hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif, dan semua tergantung dari hasil penyidikan selanjutnya,” tuturnya. (A)


Penulis : Muhamad Farhan

Editor: Edward

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.