Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Kasuistik · 8 Mei 2018 07:05 WIB ·

Asyik Berjudi, Kepsek SMP Wonggeduku Kepergok Polisi


					Asyik Berjudi, Kepsek SMP Wonggeduku Kepergok Polisi Perbesar

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM — Menerima gaji dan tunjangan sebagai seorang Aparatur sipil Negara (ASN) sepertinya dianggap belum mumpuni,Agus Sahrun yang juga merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadikan arena judi sebagai tempat untuk memperoleh penghasilan tambahan, namun profesi tambahan yang telah dilakoninya sekitar beberapa bulan, membuatnya harus merasakan pengapnya jeruji besi Polsek Pondidaha.

Agus Sahrun warga Desa Wonua Mandara, Kecamatan Pondidaha keporgok aparat kepolisian sedang asik bermain judi. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (8/5/2018) sekitar pukul 22.30 wita, Agus Sahrun tidak sendiri, dua warga setempat yakni Safirul Aldin dan Yusrin turut diamankan. Sedangkan Seorang rekan mereka Deni berhasil meloloskan dir isaat pengerebekan.

“Awalnya ada empat orang yang lagi berjudi, namun hanya tiga orang yang kita amankan, karena satu orang berhasil kabur Selain mengamankan tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu joker dan uang senilai Rp.320 ribu,” terang Kapolsek Pondidaha, Ipda Hasbul Jaya.

Dikatakannya, penggerebekan aksi perjudian merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat, yang mengaku merasa resah dengan aktifitas yang dilarang dalam agama Islam. Setelah itu, memastikan informasi itu sangat akurat pihaknya langsung turun di Tempat Kejadian dan berhasil mengamankan pelaku.

“Para pelaku sudah mendekam di sel, mereka masih menjalani pemeriksaan untuk proses selanjutnya,” tuturnya Kapolsek menambahkan, akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijeray pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Edward)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Polres Konawe Tangkap Pengedar Sabu di Abuki

11 Juli 2026 - 03:44 WIB

Polres Konawe Tangkap Pelaku Curanmor di Wawotobi

25 Juni 2026 - 13:18 WIB

Tambang Pasir Ilegal Digerebek, Polres Konawe Sita Alat Berat

4 Juni 2026 - 10:24 WIB

Tim URC Polres Konawe Gerebek Judi Kartu di Wawotobi, Tiga Pelaku Ditangkap

4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Polres Konawe Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Idul Adha

26 Mei 2026 - 15:58 WIB

Bawa Badik di Kafe, Warga Abuki Diamankan Polres Konawe dalam Operasi Pekat Anoa 2026

25 Mei 2026 - 01:49 WIB

Trending di Kasuistik