UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), baru-baru ini telah memanggil angota DPRD Konawe Hj. Husnia Nuhung Makati dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konawe tahun anggaran 2015 lalu. Namun, pemanggilan Hj.Husnia hanya sebatas saksi Dalam perkara yang merugikan negara senilai Rp.735 juta.
Kepala Kejari Konawe, Saiful Bachri Siregar membenarkan, pemeriksaan anggota DPRD tersebut. Dijelaskannya, setelah pihaknya menetapkan para Tersangka, jaksa lalu memintai keterangan kepada tersangka mengenai aliran dana tersebut. Dan disebutkan jika ada anggaran yang mengalir pada anggota DPRD.
“Atas dasar kesaksian salah satu Tersangka, kita langsung melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi perihal kasus ini,” terangnya Selasa (05/06/2018) malam.
Namun sayangnya, Kajari enggan membeberkan secara rinci perihal pemeriksaan anggota DPRD tersebut. Dengan alasan kasus tersebut, masih dalam tahap pengembangan.
“Mengenai apakah ada potensi bertambahnya tersangka dalam kasus ini tergantung dari hasil penyidikan selanjutnya, dan kita tunggu saja hasilnya kedepan biarkan jaksa bekerja dulu, dan kalau ada perkembangan pasti kita infokan,” tuturnya.
Diberitakan Sebelumnya, Kejari Konawe telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan bibit ikan di DKP Konawe tahun anggaran 2015 lalu. Ketiga tersangka yakni Kusdiana selaku kepala Bidang pengadaan bibit dan tangkap DKP, Joko Rusianto selaku mantan Kadis DKP yang saat ini menjabat sebagai Asisten Bupati sebagai tersangka, Mukmin selaku Bendahara yang ditetapkan sebagai tersangka.***
Penulis : Edward Trinal
Editor: redaksi