banner 728x250
Konawe  

Lahan Persawahan Seluas 168 Ha Diserobot, Warga Desa Dawi-dawi Minta Keadilan

banner 120x600
banner 468x60

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Belasan warga Desa Dawi-dawi Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar demonstrasi di pelataran kantor Bupati Konawe, dan Polres, Senin (17/01/2021).

Dalam aksi itu warga Desa Dawi-dawi minta keadilan atas hak mereka, karena lahan persawahan seluas 168 hektar telah diserobot oleh orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Padahal sejatinya warga Dawi-dawi memiliki sertifikat atas kepemilikan tanah tersebut.

banner 325x300

Salah satu Koordinator warga Desa Dawi-dawi, Ramadhan mengatakan, pihaknya mengklaim jika mereka adalah pemilik lahan yang sah, karena para pemilik lahan itu rata-rata memiliki sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh pihak terkait.

“Kami warga sudah mengolah lahan ini sekian tahun, namun baru-baru ini muncul orang-orang yang mengaku jika lahan tersebut milik nenek moyang mereka, sehingga hal ini menjadi persoalan serius,” katanya.

Dikatakannya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kedua belah pihak sepakat untuk sama-sama tidak melakukan pengolahan lahan tersebut, sampai adanya kejelasan tetap, siapa yang sebenarnya pemilik lahan tersebut.

“Namun kenyataannya, pihak pengklaim justru melanggar aturan yang disepakati. Karena saat ini pihak pengklaim sudah melakukan aktifitas di lahan tersebut, bahkan mendirikan tenda,” terangnya.

Untuk mencari keadilan soal penyerobotan lahan itu, pihak sudah melaporkan persoalan ini ke pihak Polres Konawe beberapa waktu lalu, dengan harapan persoalan ini tidak terjadi berlarut-larut.

“Hari ini kami kembali ke Polres untuk mempertanyakan laporan kami, sejauh mana prosesnya. Agar permasalahan ini tidak terjadi berlarut-larut, tapi harapan kami semoga secepatnya teratasi,” tutupnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jakub Kamaru mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini. Dan saat ini kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan.

“Kasus ini tetap kami tangani, dan kami hanya akan menangani tindak pidana yang terjadi, tapi kalau masalah perdatanya bukan domain kami. Yang jelasnya dalam kasus ini kami tidak akan pandang bulu, siapa pun yang melanggar hukum maka kami akan proses sesuai prosedur penanganannya,” terangnya.

Penulis: Dedy/SH

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.