Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Konawe · 3 Mei 2024 05:31 WIB ·

KPU Konawe Buka Pendaftaran PPS untuk Pilkada, Ini Jadwalnya!


					KPU Konawe Buka Pendaftaran PPS untuk Pilkada, Ini Jadwalnya! Perbesar

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Konawe membuka rekrutmen badan ad hoc tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pendaftarannya sudah mulai dibuka pada Kamis (2/5/2024), dimana syarat dan ketentuan dapat diunduh melalui link https://bit.lyPendaftaranPPSKonawe2024. Kemudian untuk pendaftaran dapat dilakukan melalui link https://siakba.kpu.go.id.

Hal itu dikatakan Ketua Divisi SosDiklih, Parmas dan SDM KPU Konawe, Andi Muh. Dzul Fadli melalui via telepon selulernya.

Dikatakannya, sesuai jadwal tahapannya, masa pendaftaran anggota PPS berlangsung 2 -8 Mei 2024. Kemudian masa perpanjangan 9-11 Mei 2024, setelah itu pelantikan anggota PPS terpilih pada  26 Mei 2024.

Ia mengatakan, pembentukan ad hoc ini menjadi kesempatan besar kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pilkada serentak, apalagi, KPU Kabupaten Konawe membutuhkan sebanyak 1.044 anggota PPS yang tersebar di 348 desa/kelurahan se-Konawe, dengan rincian yakni setiap desa/ kelurahan berjumlah  3 anggota PPS.

“Tugas PPS ini adalah membantu KPU melaksanakan serangkaian pelaksanaan Pilkada 2024. Mulai dari pemetaan daftar pemilih dan TPS, pemutakhiran data pemilih, pembentukan KPPS sampai penghitungan suara di TPS.

Jumlah kuota anggota PPS per desa/kelurahan sebanyak 3 orang, sehingga dalam proses perekrutan ini, KPU membutuhkan minimal pelamar (calon anggota PPS) berjumlah 6 orang atau 2 kali dari kebutuhan.

Apabila dalam proses pendaftaran PPS ini tidak mencukupi kuota 2 kali kebutuhan, semisalnya, kata dia, dalam wilayah kerja tertentu pendaftarnya tidak mencukupi kebutuhan 6 orang pelamar yang telah melengkapi berkas pendaftarannya di SIAKBA, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin menjadi PPS, bisa  mendaftar melalui link Siakba, prosesnya sama seperti proses pendaftaran yang dilakukan oleh pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Terkait syarat dan ketentuan pun, lanjutnya, masih sama dengan rekrutmen/pendaftaran PPS pada Pilpres dan Pileg tempo hari.

“Setelah mendaftarkan diri di link Siakba, maka kelengkapan berkas administrasi pendaftaran diserahkan kepada petugas di  kantor KPU Konawe pada jam kerja. Dan Khusus di hari terakhir pada 8 Mei 2024 nanti bakal dibuka sampai pukul 23.59 WITA,” jelasnya.

Penulis : ibas

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital

23 September 2026 - 04:11 WIB

Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026

22 September 2026 - 14:28 WIB

Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

5 September 2026 - 14:39 WIB

Penyegaran Birokrasi Konawe: Wabup Lantik Puluhan Pejabat Baru

5 September 2026 - 13:47 WIB

Bupati Konawe Pimpin Apel Siaga Karhutla dan Kekeringan 2026, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

2 September 2026 - 14:02 WIB

Buka Festival Bahari 2026, Bupati Konawe Gerakkan Ekonomi Pesisir

1 September 2026 - 04:08 WIB

Trending di Konawe