banner 728x250

MARAK PENCURIAN SAPI DI KONAWE

ilustrasi
banner 120x600
banner 468x60
ilustrasi

UNAAHA, SULTRAHEADLINE. COM — Kapolres Konawe  Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam mengimbau, masyarakat untuk mewaspadai aksi kejahatan tindak pencurian ternak sapi yang mulai marak terjadi hampir sepekan terakhir ini.

“Sejak menjelang bulan puasa. Mulai bermunculan laporan kehilangan ternak sapi. Dan perlu diwaspadai karena akan terus berlanjut hingga menjelang lebaran nanti,” ujarnya.

banner 325x300

Atas maraknya laporan tersebut, kata Rachmat Zam-Zam, pihaknya sigap menindak lanjuti laporan warga tersebut. Dan pada Rabu, 16 Mei 2018 lalu Timsus Polres Konawe berhasil membekuk pelaku kejahatan ternak sapi di tiga lokasi yang berbeda yang selama ini meresahkan warga.

Masing-masing: Ikhsan warga Kelurahan Poasaa Kecamatan Unaaha, Konawe.

Rudi warga Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Serta Ketut, warga Kelurahan Andonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari.

Menurutnya, ketiga tersangka merupakan spesialis  atau telah dianggap profesional dalam melakukan tindak kejahatan pencurian sapi. Dan sepak terjangnya bukan saja di Konawe tetapi sampai di Konut.

“Usai ditangkap dan diperiksa. Ketiga pelaku langsung ditahan di sel Mapolres setempat,” paparnnya.

Ia mengatakan, tersangka Iksan mengakui mengambil  8 ekor sapi dengan TKP berbeda-beda diantaranya,  Morosi 1 ekor, Purui 1 ekor, Abeli Sawah 2 ekor, Singgere 1 ekor, Meluhu 1 ekor, Anggolomoare 1 ekor dan di Poasaa Kelurahan Unaaha 1 ekor sapi.

Dan di Konut;  1 ekor sapi di wilayah Kecamatan Sawa dan 1 ekor sapi di wilayah Kecamatan Lasolo.

Sementara tersangka Rudi mengakui mengambil 2 ekor sapi, TKP masing – masing 1 ekor di Poasaa Kelurahan Unaaha dan 1 ekor di Meluhu. Sedangkan tersangka Ketut mengakui mengambil 1 ekor sapi di Poasaa Kelurahan Unaaha bersama dengan tersangka Iksan.

“Ketiganya merupakan satu komplotan . Yang kerap melakukan aksinya secara bersama-sama. Pasal 363 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian ternak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnyna.

Terkait dengan itu, ia meminta kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Konawe untuk mengkontrol penjualan daging di pasar. Supaya dapat diketahui daging yang di jual di pasaran betul-betul hasil dari pemotongan resmi. Bukan dari hasil pencurian. ***

 


PENULIS: IBAS

EDITOR :  REDAKSI

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.