banner 728x250

Satresnarkoba Polres Konawe Kembali Gagalkan Transaksi Narkoba, 3,64 Gram Sabu Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

UNAAHA, SULTRAHEADLINE. COM. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe, kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai pengedar barang haram tersebut.

Tersangka Samsul Patra alias Viktor (41) warga Kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi berhasil diamankan pada Senin (01/02/2023) sekitar pukul 23.30 Wita disekitaran Kelurahan Lalosabila Kecamatan Wawotobi saat hendak melakukan aksinya.

banner 325x300

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Lalosabila kecamatan Wawotobi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Personil Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni, menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutanpembuntutan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersanka.

Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan 1 sachet narkoba jenis sabu seberat Bruto 0.38 gram disaku tersangka. Serta ditemukan juga 4 Sachet sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok dengan berat total bruto 1.42 gram dan 1 buah sendok takar kecil terbuat dari pipet yang ditemukan pada pagar kayu dekat dengan tersangka berada.

Selanjutnya polisi kembali melakukan penggeledahan dirumah tersangka, hasilnya Polisi menemukan 2 sachet bekas pakai dan 2 sachet sabu dengan berat Bruto 1.86 gram yang ditemukan pada pembungkus rokok yang berada di lipatan baju, 1 buah alat isap bong, 1 korek api beserta sumbu, 1 klip yang berisikan 11 sachet kosong yang ditemukan di kolong kasur.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi membenarkan penangkapan tersebut, dikatakannya saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Penulis: Dedy/SH

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.