banner 728x250
KPU  

KPU Konawe Bakal Bentuk Ad Hoc, Pendaftaran Lewat Aplikasi Siakba

banner 120x600
banner 468x60
Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Konawe, Andi Zulfadli.

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar serentak tahun 2024. Adapun prosesnya dilaksanakan secara online, melalui aplikasi resmi KPU Konawe yang disebutnya Siakba.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Konawe, Andi Zulfadli mengaku, perekrutan badan Ad Hoc ini dilakukan  berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 476 Tahun 2024, tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemugutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

banner 325x300

Dikatakannya, untuk pembentukan Ad Hoc, tahap pertama merupakan perekrutan anggota PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dimana, kata dia, tahapan dan jadwal seleksi dilakukan secara  terbuka. Nanti setelahnya, lanjutnya , baru dilaksanakan perekrutan PPS. Adapun jadwal perekrutan PPK sebagai berikut.

“Untuk tahapan pembentukan, yakni pertama KPU mengumumkan pendaftaran selama 5 hari  yakni mulai dari 23  sampai dengan 27 April 2024 mendatang,” paparnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (22/4/2024).

Sedangkan untuk penerimaan pendaftaran calon Anggota PPK bakal dimulai pada 23 sampai 29 April 2024. Selanjutnya masa pendaftaran akan diperpanjang pada 30 April sampai dengan 2 Mei 2024.

“Adapun penelitian administrasi akan berlangsung pada 24 April sampai 03 Mei 2024. Dan pengumuman hasil penelitian administrasi yakni pada tanggal 04 sampai 05 Mei 2024,”ujarnya.

Ia menambahkan, sementara jadwal seleksi tertulis calon anggota PPK yakni pada tanggal 06 Mei sampai 08 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK yakni pada 09 Mei 2024 sampai 10 Mei 2024.

Tidak sekedar itu, kata dia, setelah dilakukan pengumuman hasil tes tertulis, maka KPU Konawe membuka ruang tanggapan dan masukan kepada masyarakat mulai 04
sampai dengan 10 Mei 2024.

Adapun tahapan wawancara calon anggota PPK pada 11 sampai 13 Mei 2024. Serta pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 Mei  sampai 15 Mei 2024.

“Penetapan anggota PPK yang lulus masing-masing kecamatan pada 15 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan  pelantikan anggota PPK pada 16 Mei 2024.

Penulis : ibas

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.