banner 728x250

Pemkab Konawe Susun Regulasi Tarik Pajak dari Tenaga Asing

banner 120x600
banner 468x60
Derdinand

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menyusun regulasi tentang penarikan pajak penggunaan tenaga kerja asing (PTKA).

Hal ini dimaksudkan penggunaan tenaga asing oleh sejumlah perusahaan pertambangan di Konawe, merupakan potensi penerimaan daerah yang mesti dikenai pungutan. Rencana itupun tak lain guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemkab Konawe.

banner 325x300

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun payung hukum yang kemudian menjadi landasan soal penarikan pajak tersebut.

“Payung hukumnya kita masih susun, jadi 2023 nanti kita kenakan pajak dan target bisa meraup Rp 20 miliar dari pajak penggunaan tenaga kerja asing di Konawe,” ujarnya.

Mantan kepala BPKAD mengatakan, saat ini Pemkab masih melakukan penghitungan jumlah TKA yang bekerja pada kawasan industri yang ada di Konawe.

Penghitungan itu, kata dia, dimaksudkan untuk mendapat data pasti jumlah TKA, sekaligus sebagai gambaran Pemkab untuk menata komposisi agar tidak berbenturan dengan pekerja yang berstatus sebagai penduduk lokal Konawe.

“Kita proyeksikan agar pendapatan daerah kita bisa bertambah. Disisi lain, tidak mengganggu para pekerja lokal kita,” lanjut mantan Kepal Kesbangpol Konawe itu.

Ferdinand Sapan menuturkan, perusahaan wajib melengkapi dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Dokumen tersebut nantinya merupakan jaminan bagi Pemkab Konawe untuk dapat melakukan pembinaan serta kontrol bagi pihak perusahaan.

Dengan demikian, Pemkab dapat mengambil kebijakan yang terarah guna memaksimalkan investasi dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di Konawe.

“Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA). Hal itu memberikan kita peluang untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemkab Konawe,” tutup jenderal ASN Konawe itu.

Penulis: Dedy/SH

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.