banner 728x250

Sidang Lanjutan PT. ABE, ASN Konsel ini Diduga Hadirkan Saksi Fiktif

banner 120x600
banner 468x60
Suasana sidang Noval Bungandali Tamburaka, selaku penggungat dengan PT. Andalniaga Boemih Energy (ABE) selaku tergugat, dengan agenda pemeriksan saksi yang dihadirkan penggungat di Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe. Foto. Dedy SH.

UNAAHA. Sultraheadline.com – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar sidang perkara perbuatan melanggar hukum antara Noval Bungandali Tamburaka, selaku penggungat dengan PT. Andalniaga Boemih Energy (ABE) selaku tergugat, dengan agenda pemeriksan saksi yang dihadirkan penggungat.

Namun sidang yang dipimpin Febrian Ali, SH.,MH selaku ketua majelis Hakim terpaksa harus menutup sidanh lebih awal, dikarenakan dua orang saksi yang diagendakan akan hadir memberikan saksi, tidak bersedia hadir tanpa alasan yang jelas.

banner 325x300

“Berhubung agenda sidang kita hari ini dengan pemeriksaan saksi penggungat, namun saksi tidak hadir. Maka sidang hari ini kita tunda dan akan kita lanjut pada Kamis pekan depan dengan agenda yang sama, ” terang Kepala PN Unaaha itu, sambari mengetuk palu persidangan tanda berakhirnya sidang tersebut, Selasa (9/6/2020).

Sementara itu, Direktur PT. ABE, H. Syamsu Alam yang dikonfirmasi usai persidangan menjelaskan, gugatan yang dilayangkan penggungat terhadap PT.ABE usai pihak perusahan memasuki lahan seluas 4 Hektar yang berada di wilayah Kecamatan Morosi. Padahal kenyataannya, lahan tersebut milik PT. ABE sendiri.

“Cek percek ternyata si Noval ini telah menjual lahan dan aset perusahan PT. ABE kepada perusahan lain, dengan berusaha memanifulasi data dengan membuat Surata Keterangan Tanah (SKT) yang diduga palsu, yang disahkan olah Bastian Hadat selaku Kapala Desa (Kades) Morosi saat itu, ” bebernya.

Saat ditanya, apakah Noval merupakan bagian dari PT. ABE ?. Dirinya langsung menampik jika yang bersangkutan tidak memiliki jabatan apapun di PT. ABE, tapi dengan entengnya menjual aset perusahaan.

“Aset perusahaan yang dijualnya itu jika dikalkulasikan berjumlah sekitar Rp. 2,5 Miliar dengan rincian antara lain tanah seluas 4 Hektar, bangunan Mess berukuran 9 x 140 Meter persegi dengan total 50 kamar, 5 WC Umum dan 5 WC khusus.

Dirinya juga mengakui, jika penggungat atas nama Noval yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) merupakan mantan kuasa Direktur PT. AWP di Torobulu tertanggal 20 Agustus 2017 lalu, namun surat kuasa direkturnya telah dicabut pada Senin 25 November 2019.

Syamsu Alam menilai, saksi-saksi yang berusaha dihadirkan penggugat bukanlah bagian dari karyawan atau mantan karyawan PT. ABE, sehingga secara tidak langsung bisa dikatakan saksi-saksi yang fiktif.

“Inikan aneh, masa saksi yang dihadirkan tidak ada hubungannya dengan PT.ABE. Dan sidang hari ini sudah yang kedelapan kali dilakukan, selanjutnya pada sidang lanjutan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Dan kami juga nantinya akan menghadirkan saksi yang memang betul-betul ada hubunganya dengan perkara ini, supaya bisa ditahu kebenarannya, ” tutupnya. (Dedy)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.