UNAAHA, Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap warga binaannya Farhan berujung damai. Solusi itu lahir setelah pihak Rutan melakukan silaturrahmi di rumah keluarga tahanan tersebut.
Kepala Rutan Negara Kelas II B Unaaha, Herianto mengaku, kedatangannya di rumah terpidana Farhan disambut baik pihak keluarga.
“Semua urusannya sudah clear. Kita sepakat menyelesaikan dengan jalur kekeluargaan,” terangnya usai melakukan silaturrahmi di rumah Farhan di Kelurahan Inalahi Kecamatan Wawotobi, Kamis (10/10/2019)
Dikesempatan itu, ia mengakui kelalaian dari petugasnya yang telah bertindak refresif kepada tahanan sehingga membuat yang bersangkutan cidera fisik.
Mengenai sanksi disiplin terhadap oknum sipir ini, kata dia, masih dalam proses penyelidikan oleh tim. Tim tersebut dibentuk oleh Kanwil Menkumham Provinsi Sultra. Dan saat ini masih dalam proses.
“Tim ini berjumlah 5 orang. Mereka sudah berjalan menangani kasus etik ini. Dan sudah sempat berkunjung menemui kondisi Farhan di rumahnya,” paparnya.
“Pak Kanwil sangat merespon. Dan telah memerintahkan kepada saya supaya segera ditindak lanjuti. Kejadian seperti ini tidak boleh berlarut-larut. Dan yang pasti mengenai sanksi kita lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Ia berpendapat, saat kunjungan itu, permintaan pihak keluarga meminta penangguhan penahanan untuk masa pemulihan kesehatan. Sampai yang bersangkutan benar-benar normal seperti biasanya.
“Mengenai penangguhan penahanan kita pasti isinkan. Sementara untuk pemindahan ke Rutan Anak di Kendari masih kita pertimbangkan. Karena kan si Farhan ini sekitar 4 bulan lagi bebas dari tahanannya. Tapi ini tergantung. Setelah ia (Farhan) kembali pulih. Kalau keluarga meminta. Nanti kita upayakan,”tutupnya. (Red***)