banner 728x250

Mabes Turun Tangan, Paket Sabu 5 Kilogram Lolos Dari Batam ke Sultra Tujuan Pengiriman ke Konut Perusahaan Tambang

Sejumlah barang bukti yang disita petugas berasama sejumlah tersangka. Foto: Doc/ SH
banner 120x600
banner 468x60
Sejumlah barang bukti yang disita petugas kepolisian yang dikirim melalui jasa pengriman PT.TIKI. Foto: Doc/ SH

KENDARI, SULTRA HEADLINE.COM – Markas Besar (Mabes) Kepolsian Republik Indonesia (Polri) bersama dengan Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 5 Kilogram. Rencananya barang haram tersebut akan dikirim di salah satu perusahaan tambang yang ada di Kecamatan Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Penggagalan penyelundupan sabu 5 kg itu dilakukan pada Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 15.00 wita di Kota Kendari. Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing Adrian, Hendrik dan Alwi.

banner 325x300

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, terungkapnya kasus ini berawal saat Tim Mabes Polri menerima informasi, jika ada pengiriman sabu sebenyak 5 kg hendak dikirim di Sultra dengan nama penerima Hendrik. Dan barang tersebut berhasil dikirim melalui jasa pengiriman cepat atau PT.TIKI yang berada di Jalan samratulangi Kelurahan Mandonga Kota Kendari. Setelah diperoleh informasi, jika barang tersebut akan dibawah ke Morombo. Tim Mabes langsung berkoordinasi dengan Polres Konawe, karena Morombo berada di wilayah hukum Polres Konawe.

Saat itu juga, Tim gabungan Polres Konawe dan Mabes Polri langsung ke PT.TIKi. dan barang tersebut rupanya belum diambil oleh pemiliknya. Polisi lalu berkoordinasi dengan PT.TIKI untuk segera menghubungi para penerima sesuai yang tertera dalan alamat. Tanpa curiga, dua tersangka Adrian dan Alwi lalu datang ke TIKI. Saat itu juga kedua pelaku langsung diringkus, setelah diinterogasi kedua pelaku mengaku hanya orang suruhan Hendrik, untuk mengambil barang tersebut.

Para tersangka pemilik paket sabu saat sedang diintrogasi petugaals kepolisian. Foto: Doc/ SH

Setelah itu, kedua tersangka menunjukan alamat Hendrik. Polisi mengarah ke alamat yang dimaksud tepatnya, Jalan Salemba Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari. Setoba di lokasi polisi langsung mengepung rumah Hendrik agar tidak melarikan diri. Hingga akhirnya Hendrik mengakui jika sabu seberat 5 Kg adalah miliknya dan hendak di bawah ke salah satu perusahan tambang di Konut.

“Benar ada penangkapan tiga tersangka Narkoba, dengan BB kurang lebih sekitar 5 Kilo gram dan penangkapan terjadi pada Rabu sore. Dan yang menangkap adalah Tim dari Mabes Polri yang bantu Personil Polres Konawe. Informasinya, sabu ini dikirim dari batam dengan menggunakan Tiki, dan kasus ini masuk dalam jaringan narkoba lintas provinsi,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, Rabu (29/8/2018).

Penulis : Azhard Revaldi
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.