banner 728x250

Sidang di MK, Materi Gugatan Lawyer Berlian-Murni Dianggap Tidak Konsisten

H litanto didampingi kuasa hukumnya saat mengikuti proses persidangan di MK.
banner 120x600
banner 468x60
H litanto didampingi kuasa hukumnya saat mengikuti proses persidangan di MK.

UNAAHA, SULTRA HEADLINE. COM -Perkara kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 27 Juni 2018 lalu yang diajukan pasangan H Litanto dan HJ Murni Tombili (Berlian-Murni) mulai disidangkan di Mahkama Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (29/7/2018).

Sidang tersebut merupakan sidang perdana. Setelah usulan perkara tersebut diterima MK berdasarkan nomor perkara 54/PHP.BUP-XVl/2018. Dipimpin langsung Hakim Ketua, Anwar Usman hadir H Litanto didampingi lawyer.

banner 325x300

Dalam pembacaan materi gugatan, kuasa hukum Berlian Murni, M Hardi Hasim mengurai lima pokok gugutannya yakni:

Meminta kepada MK untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, diantaranya, menyatakan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten konawe sebagai mana termuat dalam keputusan KPU Kabupaten Konawe nomor 25/Pl.03.6-Kpt/7402/KPU-Kab-VII 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe tahun 2018 tertanggal 5 juli 2018 adalah cacat hukum.

Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Konawe nomor 25/Pl.03.6-Kpt/7402/KPU-Kab-VII 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe tahun 2018 tertanggal 5 juli 2018.

Memerintahkan KPU Kab Konawe untuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS di seluruh Kabupaten Konawe dengan terlebih dahulu mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kery Saiful Konggoasa dan Gusli Topan Sabara selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan ini dibacakan.

Memerintahkan Kepada KPU Kabupaten Konawe untuk melaksanakan putusan ini.

Dalam penjelasannya itu, kuasa hukum M Hardi Hasim tidak menjelasakan secara rinci legal standing dari pokok lima poin materi perkara dan alasan-alasan hukum yang dapat mejadi fakta hukum.

Namun ia menjelaskan tentang ketidak absahan proses pemilihan kepala daerah di Konawe yang cacat hukum dengan dalih terdapat dua anggota KPU (Abdul Hasyim dan Ulil Amrin) yang tidak prosedural menjabat sebagai PAW. Menggantikan Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari.

Padahal kedua eks komisioner itu sudah pernah melakukan upaya hukum di PTTUN pada 2017 lalu. Dan perkara tersebut dimenangkan. Namun tidak dieksekusi oleh KPU dan Bawaslu.

Meskipun pemohon menyadari tenggang waktu telah melebihi yang ditentukan perundang-undangan. Namun tetap harus menjadi bahan pertimbangan hakim untuk terwujudnya keadilan bangi seluruh masyarakat. Khususnya terhadap pemohon selaku kandidat yang merasa dirugikan atas perkara ini.

Hakim Ketua MK langsung memotong materi perkara yang dibacakan lawyer Berlian Murni. Karena menganggap paparan materi tidak konsisten dengan pokok perkara yang diajukan. Berikut kutipan tanya jawab hakim ketua dan lawyer:

Hakim: Sabar sabar…,!? saudara tadi langsung melompat ke tenggang waktu ya. ? Saudara tidak menjelaskan urusan legal standing. Coba saudara terangkan legal standing dari lima pokok perkaranya.

Lawyer : Mengenai kedudukan hukum dan legal standing pemohon, sudah berdasarkan pasal 2 Huruf a, dan pasal 3 ayat 1 huruf B PMK 2017, poin 1 pemohon adalah pasangan bupati dan wakil bupati itu sendiri.

Maksud kami, pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe tahun 2018 berdasarkan keputusan KPU Nomor 96/Pl.03.2/BA/7402/KPU/Kab/2/2018 tentang penetapan nomor urut calon Bupati dan Wakil bupati Konawe tahun 2018 tertanggal 13 Februari 2018 yang mulia.

Hakim: Saudara belum memang ada disitu, ini berarti saudara memang lupa ataukah memang saudara sengaja tidak menguraikan uraian tentang syarat presentase itu.

Lawyer: Pada pokoknya permohonan kami ini adalah mengenai adanya keputusan yang tidak dieksekusi oleh KPU dan Bawaslu sejak tahun 2017.

Hakim: Kalau itu pokok perkara mengapa tidak ikut melampirkan legal standing pada format permohonan perkara?.

Saudara tetap wajib untuk menyampaikan, mengapa saudara menghindar dari uraian tentang legal standing itu.? Itukan format permohonan begitu. Jadi memang tidak ada ya?, nanti itu akan sodara jelaskan dalam pokok perkara terkait pokok permohonan, ya sudah, nanti biar mempertimbangkan, itukan nanti ada tanggapan dari pemohon atau terkait.

Mengapa perlu ditegaskan itu, dikarenakan nanti ada tanggapan dari termohon atau pihak terkait yang pasti mempertanyakan.Sudah cukup ya, saya cuman mau konfirmasi saja. Tidak untuk mengubah ataupun untuk menambah dari ini.

Apa alasan poin nomor empat dari saudara untuk memerintahkan KPU Konawe untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil bupati nomor urut 4 selambat-lambatnya 30 hari?

Ini merujuk kepada posisi kita yang mana? ini saudara tidak menjelaskan alasannya. Tiba -tiba saja keargumen tentang PTTUN.

Lawyer: karena putusan PTTUN bagian dari permasalahan Pilkada Konawe yang mulia hakim.

Hakim: jadi di saudara merujuk pada keputusan PTTUN itu, Itu intinya ya?, jadi tidak ada perubahan untuk poin empat ini ya? Tetap tidak ada pernyataan minta didiskualifikasi itu?.

Lawyer: Iya yang mulia.

Hakim kemudian menutup persidangan. Dan mengumumkan sidang akan dilanjutkan Pada Rabu 1 Agustus 2018 mendatang. Dengan agenda jawaban termohon yakni KPU Konawe dan Paslon nomor urut 04 Kery Saiful Konggoasa-Gusli  Topan Sabara. (B)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.