Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Politik · 1 Nov 2023 11:04 WIB ·

APK Pemilu di Zona Terlarang Bakal Ditertibkan


					APK Pemilu di Zona Terlarang Bakal Ditertibkan Perbesar

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, dan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu bersepakat menandatangani penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di zona yang dilarang.

Kesepakatan itu dilaksanakan pada rapat koordinasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye pada pemilihan umum (pemilu) 2024, di Aula pertemuan Hotel Tiga Putra di Unaaha, Rabu (1/11/2023).

Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan mengatakan, kesepakatan bersama ini dituangkan secara tertulis, sebagai implementasi amanah atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

Terkait dengan itu, Ia mengaku, seteleh  mencermati, memang sejauh ini,  maraknya APS yang menyerupai alat peraga kampanye yang mengandung unsur ajakan kepada masyarakat untuk memilih Parpol atau Caleg tertentu, terdapat di  tempat-tempat yang dilarang menurut PKPU Nomor 15 tahun 2023.

Sehingga melalui kesepakatan bersama ini, Parpol  peserta pemilu beserta para bakal calon anggota legislatif (Caleg)  akan menertibkan artibut APS-nya masing-masing di tempat-tempat yang dilarang itu, termasuk atribut yang berada di sekitar fasilitas kantor TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

“Namun sampai dengan waktu yang ditentukan, tetapi APK Parpol maupun Caleg masih terdapat di lokasi yang dilarang itu. Maka akan dilakukan penertiban, dimana eksekutornya akan diambail alih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” katanya.

Ia menambahkan, pembersihan APK Parpol di luar dari kawasan yang dilarang  juga akan turut ditertibkan, misalnya yang berdiri di sempadan ruas jalan lintas kabupaten. Mengingat saat ini belum dimulainya tahapan masa kampanye. Hal ini tujuannya untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan pemilu 2024. Serta pertimbangan lainnya, yakni terhadap aspek etika, estetika dan kebersihan dan keindahan kota,” paparnya.

penulis : ibas

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional

6 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Solidkan Barisan, PAN Sultra Mulai Manuver Politik Massif

29 April 2026 - 09:44 WIB

LA Klaim Konawe Basis Kemenangan Pada Pilgub Sultra Bisa Capai 70 Persen

19 Juni 2024 - 08:38 WIB

Bawaslu Konawe Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada di 13 Kecamatan

3 Mei 2024 - 14:25 WIB

Nahkodai TKD Prabowo-Gibran Konawe, Fachry Target Menang 70 Persen

24 November 2023 - 10:59 WIB

Fachry Ditunjuk Jadi Korwil Relawan Prabowo-Gibran di Sultra

5 November 2023 - 05:21 WIB

Trending di Politik