UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. PJ Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara H Sulwan Abunawas menyerahkan SK sekaligus mengambil sumpah jabatan kepada Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK Fungsional Guru formasi 2019 yang telah dinyatakan lulus seleksi di Koltim. Dilaksanakan secara simbolis di Koltim, Kamis, (14/04/2022).
PJ Bupati Kolaka Timur, H Sulwan Abunawas dalam sambutannya mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan unsur utama sumber daya manusia di lingkup pemerintahan .
Dikatakannya , sebagai aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Begitupula PPPK sebagai produk strategis aparatur baru, yang lahir berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2018 ,” katanya.
Bahwa PPPK diharapkan dapat memenuhi kebutuhan aparatur guru di masa-masa mendatang.
PNS dan PPPK ini sejatinya diwujudkan dengan sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya .

Terkait dengan itu berdasarkan peraturan Menpan RB Nomor 509 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Koltim 2021 bahwa disebutkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi dan dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, kata Sulwan, maka dipandang perlu dilakukan rekruitmen ASN sebagai unsur pelayanan publik di tengah-tengah masyarakat dalam percepatan pelaksanaan pembangunan di masing-masing daerah.
“Oleh karena itu, maka pemerintah pusat mengalokasikan kebutuhan ASN di lingkup pemerintah Koltim setiap tahunnya sejak 2019 sampai 2022 yang hari ini akan mendapatkan legitimasi dari pemerintah sebagai aparatur sipil negara dengan rincian, CPNS formasi tahun 2019 sejumlah 191 orang, dan CPNS Formasi 2021 sebanyak 143 orang dan PPPK fungsional guru sebanyak 381 orang serta fungsional penyuluh pertanian yang berjumlah 4 orang,” katanya .
Dikesempatan itu Sulwan mengatakan, sudah sepatutnya masyarakat untuk berbangga, karena Koltim mendapatkan tambahan energi baru dari ASN yang hari ini telah disaksikan bersama pengangkatannya.
Ia berharap, setelah diangkatnya para aparatur negara ini , agar yang bersangkutan (ASN dan PPPK) dalam pelaksanaan setiap tugas pokok dan tanggung jawab yang diemban ini hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan penuh kedisiplinan, loyalitas, integritas dan rasa tanggung jawab terhadap bidang tugas masing-masing.
“Saudara-saudara diangkat menjadi aparatur negara adalah hasil dari rangkaian seleksi penerimaan yang sangat ketat dan kompetitif yang dilakukan berbulan-bulan lamanya. sehingga kalian harus bersyukur atas capaian hasil sampai tahap ini, diawali dari penerimaan secara terbuka baik seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi yang telah dilakukan oleh Panselnas dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dikesempatan itu Sulwan berpesan , bahwa selaku pejabat pembina kepegawaian di Koltim sangat mengharapkan agar dalam mengemban amanah ini senantiasa berpegang pada kecerdasan spritual yaitu pengendalian diri dalam membina hubungan antar ASN terlebih lagi antara atasan dan bawahan.
Kemudian kecerdasan sosial yaitu mampu mengkomunikasikan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada seluruh masyarakat baik di internal Koltim maupun daerah lainnya.
Selanjutnya harus memiliki kecerdasan intelektual yaitu senantiasa mengasa dan membina disiplin baik secara personal maupun kelembagaan.
“Disamping itupula yang tidak kalah penting juga adalah kebutuhan transformasi teknologi yang akhir-akhir ini semakin tidak dapat terbendung dalam setiap pekerjaan dan kegiatan dalam menjalankan program kegiatan di setiap OPD. Dan satu hal yang harus ditanamkan dalam benak saudara-saudari, bahwa daerah ini membutuhkan tenaga dan fikiran kalian dalam memajukan daerah yang kita cintai ini,” katanya.
“Kemudian yang terpenting jangan ada lagi yang mengajukan permohonan pindah wilayah apabila sudah resmi terangkat sebagai ASN di lingkup pemerintahan Koltim . Sebagaimana surat pernyataan yang telah disepakati yaitu paling singkat sepuluh tahun untuk mengabdikan diri pada daerah ini. Dan hal ini sejalan dengan peraturan Menpan RB Nomor 27 tahun 2021 khususnya pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal pelamar ASN dan PPPK dinyatakan lulus .Manakalah yang berangkutan mengajukan pindah wilayah sebelum dengan waktu yang ditentukan , maka dianggap telah mengundurkan diri,” katanya.
Penulis : Ibas



















