
UNAAHA. SULTRA HEADLINE. COM. Berjumlah 140 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi kelulusan CPNS tahun anggaran 2019 menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.
Sebelum diserahkan SK tersebut, sejumlah PNS itu diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Kery Saiful Konggoasa di pelataran kantor sekretariat Pemkab setempat, Senin (13/7/2020).

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dalam sambutannya mengatakan, secara simbolis sejumlah PNS ini sudah mendapat pendelegasian secara sah untuk melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di lingkup pemerintahan Kabupaten Konawe.
Dikatakannya, sebenarnya jumlah CPNS yang beralih menjadi PNS pada formasi 2019 lingkup Pemkab Konawe berjumlah 142 orang. Namun 1 orang mengundurkan diri. Sedangkan 1 orang diantaraya tidak mendapatkan nota pertimbangan teknis dari kantor regional IV Badan Kegepegawaian Negara (BKN) Makassar dengan alasan tertentu.
“Dan kepada 140 PNS itu, pada hari ini (Senin,red), saudara sudah diambil sumpah dan janji sebagai PNS. Maka secara otomatis saudara sudah diikat dengan tugas, kewajiban dan larangan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” papar Kery.
Sebagai penjabat pembina kepegawaian, Ia berharap, setelah mengikrarkan sumpah dan janji sebagai PNS, maka yang bersangkutan untuk mempunyai kesetian dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah.

“Serta bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya dan mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptaanya good governance,” jelasnya.
Karena penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik, kata Kery, sangat ditentukan oleh kuantitas dan kulitas kemampuan birokrasi-birokrasi sebagai pemberi bentuk kebijakan publik dengan sumber daya aparatur yaitu pegawai yang profesional dan produktif, harus mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu.
Dikatakannya, tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa atau pelayanan yang disediakan pegawai aparatur sipil negara. Sedangkan tugas pemerintahan, tambahnya, dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pembangunan kelembagaan, kepegawaian dan ketata laksanaan.
“Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and poutical development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development), untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu,” paparnya.

Ia berpendapat, manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada sistem merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi dan
kinerja yang dimiliki oleh calon dalam perekrutan, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif.
“Sehingga saudara hendaknya dapat mewujudkan disiplin, kecakapan dan prestasi kerja yang baik, dimanapun saudara bertugas,” terangnya.
Kery mengatakan, bahwa status pegawai negeri sipil dapat diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat jika PNS melanggar peraturan yang telah ada. Oleh karena itu, Kery berpesan supaya sejumlah PNS ini untuk dapat bekerja dengan baik, dengan melandasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu.
“Patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan, tekuni pekerjaan saudara dengan sebaik-baiknya. banyaklah belajar, niscaya saudara akan mencapai keberhasilan dalam pekerjaan.
Jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati, bukan malah dilayani,” tutupnya. (Adv)


















