Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Konawe · 31 Okt 2025 06:01 WIB ·

KPU Serahkan Nama Calon PAW Anggota DPRD Konawe Asal Partai Gerindra


					KPU Serahkan Nama Calon PAW Anggota DPRD Konawe Asal Partai Gerindra Perbesar

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe secara resmi menyerahkan nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2024-2029 , kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe.

Penyerahan tersebut diserahkan pada , Sabtu (31/10/2025), dan diterima langsung Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumanti di ruang kerjanya.

Ketua Divisi Teknsi KPU Konawe, Ramdhan Riski Pratama menjelaskan, bahwa proses penetapan calon PAW dilakukan setelah menerima surat dari DPRD Konawe terkait kekosongan kursi anggota dewan dari fraksi Partai Gerindra.

“KPU telah menindaklanjuti surat dari DPRD Konawe dengan melakukan verifikasi dokumen dan penetapan calon pengganti antar waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ramdhan.

Ia menambahkan, penyerahan nama calon PAW ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pergantian Antar Waktu, yang menegaskan peran KPU dalam memastikan proses pergantian antar waktu ini berjalan secara professional dan sesuai prosesur.

“Berdasarkan regulasi kami di KPU diberikan waktu lima hari untuk menyampaikan nama calon pengganti antar waktu sejak menerima surat dari Pimpinan DPRD, dan  kami sudah menerima surat tersebut sejak tanggal 27 Oktober 2025 yang lalu, sehingga atas dasar tersebut kami melakukan penelitian dan verifikasi terhadap Calon Pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dan memastikan yang bersangkutan apakah masih memenuhi syarat atau tidak,” terangnya.

“Ada dua point penting dalam surat DPRD Konawe yang kami terima yakni pertama perihal  pemberhentian Anggota DPRD Konawe atas nama H. Rustam, SE karena meninggal dunia dan yang kedua perihal permintaan nama calon pengganti antar waktu,” tuturnya.

Dan setelah pihaknya melakukan penelitian dan verifikasi calon pengganti nomor berikutnya ternyata  masih memenuhi syarat sehingga itu menjadi dasar untuk membalas surat ke DPRD Konawe untuk ditindaklanjuti.

“Setelah kita teliti dan verifikasi peraih suara terbanyak berikutnya adalah saudara, Jemi Syafrul Imran dan masih memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antar Waktu. Dan pertanggal 31 Oktober 2025 ini, kami telah menyerahkan surat balasan ke DPRD Konawe dan diterima langsung oleh ibu sekwan (Sumanti),” terangnya.

Penulis: admin

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital

23 September 2026 - 04:11 WIB

Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026

22 September 2026 - 14:28 WIB

Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

5 September 2026 - 14:39 WIB

Penyegaran Birokrasi Konawe: Wabup Lantik Puluhan Pejabat Baru

5 September 2026 - 13:47 WIB

Bupati Konawe Pimpin Apel Siaga Karhutla dan Kekeringan 2026, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

2 September 2026 - 14:02 WIB

Buka Festival Bahari 2026, Bupati Konawe Gerakkan Ekonomi Pesisir

1 September 2026 - 04:08 WIB

Trending di Konawe