UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Sekretaris daerah (Sekda) Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan, penarikan retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) pada pos-pos pendapatan asli daerah (PAD) yang melekat di Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dismudorapar) resmi dihentikan.
“Pemberhentian penarikan retribusi PKD ini tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 974/454/2022 yang dikeluarkan Pemkab Konawe sejak 3 Agustus 2022 lalu,” terang mantan Kepala BPKAD Konawe itu.
Dijelaskannya, surat pemberhentian penarikan retribusi ini diterbitkan berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan Pemkab Konawe ke Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 13 Juli 2022 lalu.
“Berdasarkan koordinasi tersebut, kami sepakat menyetop pemungutan retribusi PKD karena tidak memiliki dasar hukum. Dan keputusan ini juga berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, maupun UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD),” jelasnya.
Menurutnya, hal ini juga merupakan kewajiban Pemkab Konawe untuk menyediakan jalan raya sebagai prasarana utama yang menunjang transportasi darat guna mendukung berbagai aktivitas masyarakat.
“Ini juga merupakan kepentingan mobilitas warga dalam mencapai tujuan ekonomi maupun non-ekonomi, tanpa harus dipungut retribusi atas penggunaan atau pemanfaatan jalan raya,” tutupnya.
Penulis: Dedy/SH