banner 728x250
Konawe  

Pengadilan Agama Unaaha Tangani 386 Perkara Perceraian

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

UNAAHA, Hingga Juni 2019 ini, Pengadilan Negeri Agama Unaaha Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangani berjumlah 386 perkara perceraian, dan hampir sebagian besarnya dilatarbelakangi dengan urusan ekonomi keluarga.

Hal itu dikatakan Kepala Pengadilan Unaaha melalui Kasubag IT dan Tekhnologi Informasi, Yudi Wijaya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/8/2019).

Dikatakan, untuk perkara perceraian di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Konawe, Konawe Utara (Konut) dan Konawe Kepulauan (Konkep) memiliki fenomena tersendiri. Dimana hampir setiap tahunnya angka perceraian relatif memiliki angka yang cukup besar.

“Jumlah pasangan keluarga yang banyak mengusulkan perceraian itu puncaknya pada 2016 yakni berjumlah 826 perkara, kemudian 2017 berjumlah 572 perkara, sementara di 2018 berjumlah 472. Dan untuk 2019 hingga Juli berjumlah 386 perkara,”paparnya.

Menurutnya, dalam perkara perceraian itu, pihak pengadilan terlebih dahulu melakukan mediasi. Mediasi tersebut sebagai upaya instansi ini untuk memberikan peluang kepada kedua pasangan suami-istri tersebut rujuk kembali. Namun hampir sebagian besarnya gagal.

“Sedikit kemungkinan rujuk. Karena dilihat dari pengalaman kami menangani perkara perceraian di wilayah kerja ini hampir sekitar 5 persen saja yang bisa diakurkan kembali,”tuturnya.

Karena hampir sebagian besaranya, kata Yudi, perkara yang dibawah ke PN Agama Unaaha sudah dalam status puncak komplik yang tidak dapat lagi didamaikan dari pihak keluarga maupun pemerintah setempat.

“Hampir rata-rata pasangan suami-istri yang memohonkan perceraian di PN Agama dalam usia produktif di bawa umur 30 tahun. Alasan pemohon banyak yang mengaku karena faktor ekonomi atau sejak pernikahannya tidak dinafkahi. Sehingga terjadi perselisisihan yang berkepanjangan dalam keluarga,”katanya.

Selian itu, PN Agama Unaaha juga menangani perkara cerai gaib. Ia tidak menyebutkan jumlah perkara yang ditangani. Namun katanya, ceraih gaib memiliki kekhususan tersendiri yakni sebuah perkara perceraian yang dimohonkan oleh salah satu pihak kepada pasangannya karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaanya. Dan sudah tidak bertanggujawab lagi dalam rumah tangga utamanya dalam urusan menafkahi kelurga secara terus menerus.

“Kalau perkara cerai gaib itu prosesnya agak lama. Karena dalam ketentuan sebelum ditetapkan PN Agama mensosialisasikan melalui media massa dan sampai batas waktu yang dintentukan, dan apabila pihak termohon tidak menginformasikan keberadaanya. Maka PN Agama Unaaha berkewajiban menetapkan perkara cerai tersebut,”ujarnya. (Red***)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.