
KENDARI, SULTRAHEADLINE.COM. Sepanjang tahun 2022, perusahaan industri pemurnian nikel yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) meraih berbagai penghargaan.
Penghargaan itu didapat di antaranya dari Kantor Pajak Pratama Kendari, Kanwil Dirjen Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, BNI 46 Treasury, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Gubernur Sultra, dan BPS Provinsi Sultra.
Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan PT VDNI Wahyudi Agus Kristianto mengatakan, penghargaan yang diberikan BPS RI dan Provinsi Sultra sebab perusahaan dianggap sebagai responden teladan dan responsif.
“Saat mereka melakukan pendataan kami sangat merespon, kami memberikan support, kita juga berusaha menunjukkan data yang mereka perlukan. Bahkan setiap bulannya ada report ke BPS terkait data produksi, data tenaga kerja, dan data ekspor. Itu setiap bulan rutin karena mereka minta data update-nya setiap bulan,” ungkapnya.
Dari Kementerian Ketenagakerjaan, lanjutnya, pihaknya mendapat penghargaan untuk kategori pencegahan HIV/AIDS dan Covid-19. PT VDNI dinilai telah mampu menjalankan program pencegahan dan penanggulangan kedua penyakit itu di lingkungan perusahaan dengan baik.
“Karena di HIV/AIDS kami ada protokolnya, SOP-nya jelas. Jika terjadi ada beberapa gejala yang disebutkan dalam HIV/AIDS akan kami langsung cek, masukkan ke laboratorium semuanya. Ya alhamdulillah untuk sementara belum ada kasus positif HIV karena kami selalu pantau kesehatan karyawan. Demikian juga untuk Covid-19, kami itu setiap minggu memantau dengan melakukan tiga ratus rapid test bagi karyawan setiap minggi. Kami laporkan itu juga kepada Kementerian,” imbuhnya.
Sementara itu, Tax Manager PT VDNI, Calvin Giofani melanjutkan, untuk penghargaan dari bidang perpajakan, PT VDNI juga mendapat penghargaan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Kendari untuk kategori sektor industri.
“Sektor kami untuk industri pengolahan, kami diberi penghargaan untuk perusahaan dengan pembayaran pajak terbesar di bidang industri smelter,” jelasnya.
Ia mengatakan, PT VDNI akan terus berkomitmen dalam pembayaran pajak baik itu di daerah maupun nasional.
“Kami komitmen dengan perpajakan baik itu di daerah maupun nasional. Untuk 2022 kami sih harapannya pajak VDNI ini benar-benar berkontribusi untuk daerah dan untuk Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Manager Ekspor Impor PT VDNI Rachmat Akbar menjelaskan, selain itu PT VDNI juga mendapatkan penghargaan dari Kanwil Dirjen Bea Cukai (DJBC) Wilayah Sulawesi Bagian Selatan untuk kategori pengelolaan Kawasan Berikat.
Penghargaan dari Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan itu karena VDNI menjadi perusahaan smelter pertama di Sultra yang mendapatkan dan menjalankan fasilitas kawasan berikat.
“Kami dapatkan penghargaan itu di bulan April 2022. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor,” tutupnya.
Penulis: Dedy/SH


















