banner 728x250
Konawe  

Zakat Fitrah di Konawe Ditetapkan Rp 31.250 Ribu Per Jiwa

banner 120x600
banner 468x60
Marjuni Ma’mir

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah 2023 sebesar Rp31. 250 ribu perjiwa.

Penetapan zakat fitrah ini berdasarkan hasil musyawarah bersama antara unsur pemerintah Kabupaten, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kantor Kementerian Agama.

banner 325x300

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Konawe, Marjuni Ma’mir mengatakan, penetapan zakat fitrah sebesar Rp31.250 ribu perjiwa ini berdasarkan harga bahan makanan pokok berupa beras yang terjual di masyarakat.

“Besaran zakat fitrah di Konawe sebesar Rp.31.250 ribu perjiwa atau setara dengan 3,5 liter beras,”terangnya

Menurutnya, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan melalui rapat bersama stakeholder dan keputusan itu telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe nomor 118 tahun 2023.

Marjuni menambahkan, untuk tahun ini pemkab Konawe telah menetapkan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq). Masing-masing, dari kalangan fakir, miskin, orang tua jompo, janda tua, serta anak yatim yang walinya miskin.

“Rinciannya, 80 persen zakat fitrah yang terkumpul untuk kaum fakir dan miskin. 20 persennya untuk para Amilin,” katanya.

Untuk proses pembayaran zakat fitrah diharapkan segera dilakukan. Karena sesuai dengan ketentuan dan aturan, sebelum khotib turun dari mimbar sholat Idul Fitri, itu seluruh zakat fitrah sudah tersalurkan atau terdistribusikan kepada yang berhak menerima.

“Setelah zakat telah terkumpul, maka pemerintah Kecamatan akan menyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak menerimanya,” tutupnya.

Penulis: Dedy/SH

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.