banner 728x250
Konawe  

Bupati Konawe Ultimatum PNS Jaga Netralitas

banner 120x600
banner 468x60
Bupati Kery Saiful Konggoasa usai melantik penjabat struktural lingkup setampat. Foto.doc/ SH.

SULTRA HEADLINE.COM. Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa terus mengingatkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS)  lingkup setempat untuk tetap menjaga asas netralitas dalam menghadapi momentum pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Hal itu diungkapkannya saat melantik dan mengambil sumpah  pejabat struktural di Aula Pendopo Sekretariat Pemkab Konawe, Selasa (27/9/2022).

Pada acara pelantikan itu,  Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) Konawe Faisal Taridala digantikan  Tery Indria sebelumnya sebagai Sekdis BPKAD, dan Camat Anggaberi Fendi digantikan Latif Surangga sebelumnya Sekdis Satpol PP, keduanya di non aktifkan sementara, sebagai bentuk sanksi administrasi Pemkab setempat, karena  diduga  terlibat politik praktis pada agenda rapat konsuldasi Partai NasDem di Kendari, setelah foto bersangkutan viral di media sosial.

banner 325x300

Dalam pelantikan itu, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam sambutannya mengatakan, setiap aparatur negara memiliki kode etik yang mengikat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang PNS. Dan ia berharap, supaya regulasi itu dapat dipahami dan dicermati oleh setiap PNS lingkup Pemkab Konawe.

“Supaya setiap PNS dapat menyeimbangkan tentang loyalitas kepada pimpinan, tanpa mengesampingkan asas netralitas,” paparnya.

Terkait dengan keputusan menonaktifkan sementara penjabat bersangkutan, kata dia, memang harus terjadi, karena di satu sisi kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memutasi PNS. Dan hal itu merupakan hak prerogratif pimpinan sebagai bentuk pembinanaan. Dengan tujuan untuk menunjang kinerja PNS yang profesional.

Dan terkait dengan itu, kata Kery, supaya masing-masing bersangkutan tetap melaksanakan tugas dimanapun ditempatkan  . Sambil menunggu keputusan Bawaslu Konawe yang saat ini sedang memproses persoalan tersebut.

“Jadilah pejabat yang cerdas dan loyal dengan tetap mengedepankan asas netralitas sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan,” katanya.

Kery mengatakan, bahwa pelanggaran dalam asas netralitas dapat berakibat fatal bagi PNS bersangkutan. Karena dampak dari itu , setiap PNS akan mendapat ganjaran sesuai ketentuannya sebagaimana yang diatur yakni tentang sanksi administrasi ringan, sedang, maupun berat.

Terkait dengan itu, sebut Kery, PNS harus mampu berfikir cerdas menerjemahkan kebijakan itu , mengelolah dan merealisasikan kebijakan pimpinan agar tidak terjadi  blunder terhadap PNS itu sendiri utamanya dalam urusan penyelanggaraan pemerintahan daerah. Sebagaimana aturan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang PNS.

Apalagi, lanjutnya,  dalam keadaan dan kodisi seperti ini yang semakin majemuk dan kompleks di dalam penyelenggaran pemerintah  dan pelayanan kemasyarakatan , kata dia, terdapat tuntutan kinerja PNS yang bertamba besar. Serta dalam menghadapi  pemilu 2024 , tentu akan menjadi tantangan bagi PNS itu sendiri.

“Yang perlu anda ketahui bahwa pelaksanaan tentang asas netralitas ini dilakukan  oleh Bawaslu dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Yang kemudian hasil pengawasan itu dapat diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN kemudian memproses dan hasil dari itu disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk ditindak lanjuti sebagaimana keputusan tersebut,” terangnya.

Kery menambahkan, bagi PNS yang baru dilantik supaya dapat melaksanakan tugas sebaik mungkin. Bahwa tugas yang diemban, kata Kery, merupakan amanah .

Menurutnya, menjadi pejabat bukanlah sekedar untuk mengejar prestise, tetapi melainkan mewujudkannya dalam bentuk prestasi yang dapat berdampak terhadap kualitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat.

Penulis : Ibas

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.