banner 728x250
Konawe  

Pemkab Konawe Lakukan Pendataan Ulang Pegawai Non-ASN

banner 120x600
banner 468x60

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah melakukan pendataan terhadap pegawai non- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di daerah itu.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 yang mengintruksikan seluruh pemerintah daerah untuk mendata semua pegawai non ASN.

banner 325x300

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Konawe, Ilham Jaya menerangkan, edaran tersebut pada dasarnya meminta untuk dilakukan pendataan terhadap pegawai non-ASN. Adapun pegawai non-ASN yang dimaksud meliputi honorer K2 dan honorer biasa yang bekerja pada instansi pemerintahan.

“Para honorer ini adalah mereka yang mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD. Bukan honorarium dari pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, honorer yang didata haruslah honorer yang sudah diangkat melalui SK Bupati atau paling paling rendah oleh pimpinan unit kerja atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lama pengabdian juga minimal satu tahun atau telah bekerja sejak 31 Desember 2021.

“Usia honorer yang akan kami data berdasarkan perintah surat edaran, paling rendah berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 2021,” terangnya.

Dijelaskannya, proses pendataan terhadap pegawai non-ASN akan dilakukan sampai tanggal 20 Agustus 2022 mendatang. Dimana proses pendataannya dilakukan oleh OPD masing-masing.

“Setelah didata sesuai batas waktu yang telah ditentukan, baru akan kita input dan secepatnya data tersebut akan diserahkan ke pusat minimal sampai 30 September 2022,” ungkapnya.

Dikatakannya, pendataan terhadap pegawai non-ASN selain dalam rangka pemetaan jumlah pegawai, pendataan juga dimaksudkan dalam rangka penerimaan CPNS atau PPPK ke depannya.

Penulis: Dedy/SH

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.