
Selasa (23/6/2020). Foto.Doc/SH.
UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Badan Pusat Statistik (BPS) setempat, serta beberapa instansi vertikal lainnya mendeklarasikan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sejumlah intansi struktural maupun vertikal yang hadir dalam deklarasi itu, selain Pemkab dan BPS yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Konawe, dilaksanakan di Kantor BPS Konawe, Selasa (23/6/2020).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe , Ferdinan Sapan mengatakan, sejak diterbitkannya Permenpan-RB Nomor 60 Tahun 2012, dan diperbaharui kembali melalui Permenpan-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah WBK dan WBBM, setiap satuan kerja diharapkan mampu beradaptasi dengan melakukan pembangunan Zona Integritas.
“Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi, dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya,”paparnya.
Menurutnya, zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Sehingga menjadi perhatian kita bersama bahwa Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan Reformasi Birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan,” ujarnya.

Dikatakannya, pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ia menambahkan, reformasi birokrasi yang menjadi komitmen seluruh institusi beserta aparatur pemerintah dan pelayanan publik, dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap, yang diharapkan mampu membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan, yang pada akhirnya dampak positif dari perubahan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.
Hal ini, kata dia, dapat dimulai dengan upaya strategis membangun karakter aparatur dan organisasi yang beretika dan profesional. Dengan demikian, lanjutnya, melalui hal tersebut diharapkan setiap institusi dan aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik, sehingga harapan publik terhadap pelayanan yang berkualitas, hasilnya tuntas dan terukur serta mudah diakses, dengan sendirinya akan terwujud.
“Selanjutnya kedepan harapan kami BPS Konawe dapat bersama dengan pemerintah daerah dalam membangun suatu kolaborasi serta elaborasi yang kuat terkhusus dengan berbagai stakeholders terkait. Beranjak dari amanah Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, peran BPS menjadi sangat sentral,” terangnya.

Sementara Kepala BPS Konawe, Sultriawati Efendi mengatakan, BPS Konawe sebagai lembaga negara yang menyelanggarakan pelayanan di bidangnya harus mampu menjawab kebutuhan tersebut. Bahwa perlu adanya komitmen untuk menjadi institusi yang berkompeten dalam menghasilkan data berkualitas serta menjadi partner pembangunan di Kabupaten Konawe.
“Kegiatan pendeklarasikan bersama pencanangan pembangunan Zona Integritas diharapkan mampu meningkatkan perstatistikan di Kabupaten Konawe yang berdaya guna untuk kebutuhan perencanaan dan evaluasi daerah, serta mewujudkan tatanan zonasi yang berintegritas dan berkinerja unggul. BPS Konawe juga akan lebih responsif dalam menjawab kebutuhan daerah itu.
“Kami bersama Pemkab mengajak seluruh pihak yang hadir dalam kesempatan ini untuk memberi dukungan sebagai saksi dalam pencanangan pembangunan Zona Integritas untuk dapat saling bersinergi untuk kemajuan Kabupaten Konawe,” jelasnya. (Adv***).


















