UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) memperbolehkan bagi pasangan suami istri yang berstatus nikah siri, untuk memiliki kartu keluarga (KK).
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 109/2019 yang diperkuat dengan pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrullah.
Kepala Disdukcapil Konawe, Dema Banda yang dikonfirmasi mengenai hal ini, mengaku meskipun pasangan nikah siri tidak memiliki buku nikah, namun pihaknya tetap akan menerbitkan KK bagi pasangan nikah siri tersebut.
“Tetap bisa kita terbitkan KK. Status perkawinannya di KK, yakni kawin belum tercatat,” terang mantan Camat Pondidaha itu.
Dijelaskannya, secara administrasi kependudukan, nikah siri merupakan suatu ikatan rumah tangga yang sah. Begitupun dalam perspektif Islam, nikah siri juga sah dimata agama.
“Namun dalam konteks bernegara, pernikahan tersebut tidak diakui sehingga buku nikahnya tidak akan diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) manapun,” jelasnya.
Dia menyebutkan berkas persyaratan mengurus penerbitan dokumen KK bagi pasangan yang nikah siri, relatif sama dengan pasangan lainnya.
Namun, lanjutnya, ada syarat tambahan bagi pasangan nikah siri, yakni mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat. Yang mana, surat itu harus ditandatangani oleh kedua belah pihak serta pemerintah setempat.
“SPTJM harus ada dan jika salah satu syarat tidak terpenuhi dalam mengurus KK bagi pasangan nikah siri, maka kami tidak berani menggabungkan keduanya sebagai suami istri dalam KK,” tutupnya.
Penulis: Dedy/SH



















