Unaaha, SULTRA HEADLINE.COM., Tidak lama lagi sebagian warga Desa di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) akan kembali menentukan pilihannya, siapa sosok yang tepat untuk menjadi Kepala Desa (Kades).
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe mencatat, sebanyak 168 Kades akan habis masa jabatannya, sehingga dijadwalkan pada Agustus ini akan dilakukan kembali pemilihan kades definitif.
Kepala DPMD Konawe, Keny Yuga Permana mengatakan, sebanyak 168 dari 291 Desa yang ada di Konawe akan menggelar Pilkades pada Agustus 2022 meski situasi dimasa pandemi Covid 19.
“Pelaksanaan Pilkades di masa pandemi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Karena penerapan protokol kesehatan covid 19 tetap menjadi prioritas,” katanya pada pekan lalu.
Keny mengaku, saat ini pihaknya sudah dalam tahap mempersiapkan regulasinya, seperti melakukan revisi terkait peraturan daerah (Perda) Pilkades serentak itu.
“Untuk estimasi pembiayaan anggaran Pilkades itu akan dialokasikan sebesar Rp2,52 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” urainya.
Dikatakannya, seluruh masyarakat Konawe berhak untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades), selama itu memenuhi syarat. Termasuk juga, calon petahana yang ingin mencalonkan diri untuk periode selanjutnya.
“Bagi calon petahana tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri, tetapi cukup mengajukan surat keterangan cuti 6 bulan sebelum hari diselenggarakannya Pilkades. Selama masa cuti itu jabatan Kades untuk sementara akan diisi oleh Sekretarisnya dalam menjalankan tugas pemerintahan desa,” tutupnya.
Penulis: Dedy/SH



















