UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Penanggung jawab PT. Jasa Raharja Samsat Konawe Cabang Sulawesi Tenggara ,Faisal Rahman langsung mendatangi rumah, Sulhijar bin Haruni dalam rangka memberikan bantuan kepada ahli warisnya , sebagai korban kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya nyawa pengendara tersebut.
Pihak PT. Jasa Raharja mendatangi keluarga korban di rumah duka seusai prosesi pemakaman di Kelurahan Ranoeya Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe , Sultra pada Senin (9/11/21).
Sebagaiamana diketahui , Sulhijar bin Haruni merupakan korban lakalantas, merupakan pengendara motor roda dua merek Yamaha Soul GT warna hitam tanpa nomor polisi yang bertabrakan dengan Ranmor roda empat merek wuling warna putih nomor polisi DT. 1333 XX (STCK) di jalur Trans Sulawesi tempatnya di Desa Torete Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali ,Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Minggu (8/11/21) sekitar pukul 19.00 WITA. Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) .
Dikesempatan itu, Penanggung jawab PT. Jasaraharja Samsat Konawe Cabang Sulawesi Tenggara ,Faisal Rahman menemui langsung ahli warisnya yang merupakan orang tua kandung korban yakni Haruni .
Disaksikan sejumlah keluarga terdekat, pihak penyalur bantuan tersebut melengkapi sejumlah dokumen persyaratan pendukung terkait klaim santunan Jasa Raharja ini .
“Tindakan kami mendatangi langsung keluarga korban (ahli waris) di rumah duka, kemudian kami melengkapi surat-surat pendukungnya. Dan ternyata ahli waris belum memiliki buku rekening. Tetapi langsung kami bantu membuatkan buku rekening melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan dananya langsung kami transfer ke rekening tersebut sebesar Rp.50 juta hari ini juga tanpa ada potongan biaya apapun,” ujarnya.
“Besok ahli waris sudah bisa menarik dana tersebut melalui rekening itu,” jelasnya.
Dikatakannya, mewakili pimpinan cabang PT. Jasa Raharja Cabang Sultra menyampaikan bela sungkawa dan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa lakalantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini.
Ia mengaku, bahwa PT. Jasa Raharja Cabang Sultra menyalurkan santunan ini kepada pihak keluarga Lakalantas ini sebagai bentuk perhatian pemerintah . Sekaligus membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
“Kita harapkan bantuan ini bisa bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” paparnya.
Ia menambahkan, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964. Sehingga setiap Warga Negara Indonesia tiap (WNI) telah dilindungi dan dijamin asuransi Jasa Raharja.
Terkait dengan itu, ia menyarankan supaya jika terjadi laka lantas segera melaporkan ke Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) setempat supaya diterbitkan Laporan Kepolisian (LP). Setelah itu, lanjutnya, polisi akan segera berkoordinasi bersama petugas jasa raharja untuk memberikan kepastian jaminan.
“Jika korban mengalami luka berat, akan diberikan jaminan pengobatan dan perawatan gratis di rumah sakit terdekat dengan biaya maksimalnya Rp.20 juta. Sedangkan jika korban meninggal dunia, petugas jasa raharja akan jemput bola (mendatangi langsung) ke rumah ahli waris untuk melengkapi berkasnya supaya segera disalurkan bantuannya,” katanya.
Penulis : Ibas



















