
UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Ketua Devisi Tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Ramdhan Rizki Pratama menegaskan, penyampaian nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sisa masa jabatan periode 2024-2029 asal partai Gerindra yang dilakukan oleh KPU Konawe itu sesuai mekanisme. Hal itu berdasarkan pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu.
“Bahwa KPU Konawe membalas surat DPRD Konawe paling lama 5 hari sejak surat tersebut diterima. Jadi kalau dikatakan kami (KPU Konawe) terlalu dini dalam menyampaikan nama, itu sangat keliru,” terangnya.
Dikatakan, berdasarkan penelitian dan verifikasi KPU bahwa peraih suara terbanyak berikutnya adalah Jemi Syafrul Imran dan yang bersangkutan masih memenuhi syarat menjadi calon PAW menggantikan, H Rustam. Adapun terkait dengan tuduhan yang bersangkutan bukan lagi pengurus DPC Partai Gerindra Konawe itu memang benar. Sedangkan, dalam mekanisme, yang dapat menggugurkan calon PAW tidak memenuhi syarat adalah salah satunya diberhentikan sebagai anggota partai yang dibuktikan dengan SK pemberhentian.
Namun faktanya, Jemi Syafrul Imran memang tidak lagi masuk dalam struktur pengurus DPC Partai Gerindra saat ini, dan meskit tidak menjadi pengurus , akan tetapi yang bersangkutan masih berstatus anggota partai besutan Prabowo subianto ini, terbukti sampai saat ini dirinya belum pernah diberhentikan keanggotaanya oleh partai tersebut.
“Selain itu kami (KPU) ingin menegaskan bahwa Jemi S Imran itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe. Hal ini dapat di dibuktikan dengan SK pemberhentian yang ditandatangani oleh Bupati Konawe tertanggal 17 September 2025,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan mekanisme hal ini diatur pada pasal 19 Ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2017 calon PAW tidak lagi memenuhi syarat manakala dia diangkat sebagai Anggota TNI, POLRI, PNS, termaksud jabatan Direktur Utama Perusda.
Kemudian di pasal 21 ayat (2) itu di jelaskan bahwa manakala yang bersangkutan memilih untuk menjadi calon pengganti antar waktu, maka yang bersangkutan harus memundurkan diri dari jabatan tersebut yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri. Sementara, Jemi S Imran itu sudah ada SK pemberhentiannya, sehingga dengan itu KPU Konawe memastikan yang bersangkutan masih memenuhi syarat.
“Kami pastikan adanya surat usulan dari partai (gerindra) ke dprd, tetapi tidak menyebutkan nama calon PAW, usulan itu hanya menyampaikan adanya pemberhentian anggota yang meninggal dunia atas nama Rustam. Karena sesuai aturan memang seharusnya begitu, karena kewenangan untuk menyampaikan nama itu sebenarnya ada di KPU berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya, sehingga dengan ini tegas kami membantah bahwa tidak benar ada permainan politis, semata-mata KPU malaksanakan sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.
Penulis: admin


















