
UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe secara resmi menyerahkan nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2024-2029 , kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe.
Penyerahan tersebut diserahkan pada , Sabtu (31/10/2025), dan diterima langsung Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumanti di ruang kerjanya.
Ketua Divisi Teknsi KPU Konawe, Ramdhan Riski Pratama menjelaskan, bahwa proses penetapan calon PAW dilakukan setelah menerima surat dari DPRD Konawe terkait kekosongan kursi anggota dewan dari fraksi Partai Gerindra.
“KPU telah menindaklanjuti surat dari DPRD Konawe dengan melakukan verifikasi dokumen dan penetapan calon pengganti antar waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ramdhan.
Ia menambahkan, penyerahan nama calon PAW ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pergantian Antar Waktu, yang menegaskan peran KPU dalam memastikan proses pergantian antar waktu ini berjalan secara professional dan sesuai prosesur.
“Berdasarkan regulasi kami di KPU diberikan waktu lima hari untuk menyampaikan nama calon pengganti antar waktu sejak menerima surat dari Pimpinan DPRD, dan kami sudah menerima surat tersebut sejak tanggal 27 Oktober 2025 yang lalu, sehingga atas dasar tersebut kami melakukan penelitian dan verifikasi terhadap Calon Pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dan memastikan yang bersangkutan apakah masih memenuhi syarat atau tidak,” terangnya.
“Ada dua point penting dalam surat DPRD Konawe yang kami terima yakni pertama perihal pemberhentian Anggota DPRD Konawe atas nama H. Rustam, SE karena meninggal dunia dan yang kedua perihal permintaan nama calon pengganti antar waktu,” tuturnya.
Dan setelah pihaknya melakukan penelitian dan verifikasi calon pengganti nomor berikutnya ternyata masih memenuhi syarat sehingga itu menjadi dasar untuk membalas surat ke DPRD Konawe untuk ditindaklanjuti.
“Setelah kita teliti dan verifikasi peraih suara terbanyak berikutnya adalah saudara, Jemi Syafrul Imran dan masih memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antar Waktu. Dan pertanggal 31 Oktober 2025 ini, kami telah menyerahkan surat balasan ke DPRD Konawe dan diterima langsung oleh ibu sekwan (Sumanti),” terangnya.
Penulis: admin


















