banner 728x250
Konawe  

Tercatat 34 IUP Saat Ini Beroperasi di Konawe

banner 120x600
banner 468x60
Ferdinand Sapan

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Menindaklanjuti permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar segera menginventarisasi semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) khususnya tambang mineral. Dari pendataan yang telah dilakukan saat ini terdapat 34 IUP yang beroperasi di Konawe.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan, mengungkapkan, setelah adanya permintaan dari KPK, dirinya langsung mengintruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konawe untuk melakukan tindaklanjut atas imbauan KPK RI. Hal itupun menyusul maraknya perusahaan pertambangan di Sultra yang mengeruk kekayaan alam tanpa kepemilikan dokumen yang lengkap.

banner 325x300

“Dari hasil pendataan awal, ada 34 IUP pertambangan mulai dari nikel, batu, pasir dan mineral lainnya di Konawe. 34 IUP ini ada yang terdaftar, ada pula yang tidak terdaftar di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI,” ujarnya.

Ia menuturkan, pendataan perusahaan pertambangan di Konawe, sangat penting dilakukan untuk mengetahui jumlah IUP di daerah berjuluk lumbung beras Sultra itu. Sekaligus, memastikan IUP itu sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Konawe.

Dikatakannya, masih ada sejumlah pemilik perusahaan pertambangan yang enggan melaporkan keberadaan IUP-nya ke pemkab Konawe. Padahal ketika terjadi gejolak sosial, selalunya pemkab Konawe yang turun untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Entah karena mereka mengurus di pemerintahan yang lebih tinggi. Sehingga, kita di daerah seolah tidak dihiraukan. Padahal kalau ada bencana alam, gejolak tenaga kerja atau gejolak sosial akibat aktivitas IUP ini, kita di daerah yang rasakan,” beber mantan Kepala BPKAD Konawe itu.

Mantan kepala BPKAD Konawe itu menyebut, keberadaan IUP di Konawe harusnya memberikan kontribusi yang inklusif bagi daerah. Ia meminta pihak korporasi agar menunaikan kewajibannya kepada pemkab selaku pemilik wilayah pada lokasi IUP perusahaan tersebut.

“Dengan pendataan ini, kita bisa tahu perusahaan mana saja yang telah memberikan hak-hak pemkab. Apakah itu dana bagi hasil (DBH) ataupun royalti kepada pemerintah daerah,” tutup mantan Kepala Kesbangpol Konawe itu.

Penulis : Dedy/SH

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.