banner 728x250

Opini : Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu 2024

banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Amrin Sam Insana, M.Hum
(Pimpinan Pusat Aktivis Pemerhati Hukum Indonesia)

Peran serta atau partisipasi masyarakat dalam politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk turut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah, public policy.

banner 325x300

Bentuk partisipasi idealnya masyarakat ikut serta dalam menentukan kebijakan Pemerintah yaitu bagian dari kontrol masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah.

Partisipasi politik akan berjalan selaras manakala proses politik berjalan secara stabil. Seringkali ada hambatan partisipasi politik ketika stabilitas politik belum bisa diwujudkan, karena itu penting untuk dilakukan oleh para pemegang kekuasaan untuk melakukan proses stabilisasi politik. Disamping itu pula proses berikutnya melakukan upaya pelembagaan politik sebagai bentuk dari upaya untuk memberikan kasempatan kepada masyarakat untuk mengaktualisasikan cita-citanya. Dalam pemilu 2024 nantinya akan dianggap sebagai indikator utama  pemilihan kepala daerah dan legeslatif yang merupakan buah demokrasi, karena dalam Pemilu rakyat menggunakan suaranya, melaksanakan hak politiknya dan menentukan pilihannya secara langsung dan bebas.

Kami mengharap Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang insyaallah dilaksanakan ditahun 2024, akan menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi di Indonesia khusus Sulawesi Tenggara. Dalam berdemokrasi, keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara adalah sebuah keniscayaan (keharusan yang tidak bisa tidak). Rakyat menjadi factor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi, karena demokrasi mendasarkan pada logika persamaan dan gagasan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah. Untuk itu, penyelenggaraan pemilu sebagai sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari adanya keterlibatan masyarakat (teori bahwa negara ada sebagai manivestasi kehendak tuhan di muka bumi yang menjelma dalam aspirasi rakyat).

Beberapa faktor masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya :

1. Faktor pribadi ; pada hari pencoblosan pemilih sedang sakit, ada kegiatan yang lain, ada diluar daerah, atau berbagai hal lainnya yang sifatnya menyangkut pribadi pemilih. 

2. Faktor politik masyarakat tidak mau memilih. Seperti tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya bahwa pileg/pilkada akan membawa perubahan dan perbaikan, ketidak percaya dengan partai. Kondisi inilah yang mendorong masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Beredarnya berita negatif yang menerpa para wakil rakyat, yang notabene adalah para politisi, sedikit banyak berpengaruh pada pandangan masyarakat terhadap pemilu.  Kondisi lain adalah tingkah laku politisi yang banyak berkonflik mulai konflik internal partai dalam mendapatkan jabatan strategis di partai, kemudian konflik dengan politisi lain yang berbeda partai. Konflik seperti ini menimbulkan anti pati masyarakat terhadap partai politik.

3. Mendorong sosialisi sangat penting dalam upaya meningkatkan partisipasi politik masyarakat adalah dalam setiap pemilu terutama pemilu di ditahun 2024 kedepan akan diikuti oleh seluruh masyarakat indonesia secara serentak, Sehingga menuntut penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta seluruh stakehoolder untuk terus selalu menyebarluaskan informasi seputar pemilu secara massif.

4. Faktor adminstrasi yang mengakibatkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Diantaranya tidak terdata sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan (KTP). Hal-hal administratif seperti inilah yang terkadang membuat pemilih tidak ikut dalam pemilihan. Meskipun seorang dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas diri, meskipun  belum tercatat dalam DPT dengan syarat hanya di alamat sesuai dengan KTP.  Menjadi persoalan jika tidak mempunyai KTP.

Faktor lainnya yang tidak kalah menentukan adalah keakuratan data pemilih atau data kependudukan. Sebagaimana diketahui bahwa tingkat partisipasi diukur dengan melihat jumlah kehadiran pemilih dibandingkan dengan jumlah pemilih terdaftar. Jika validitas DPT rendah atau ada banyak data ganda, tidak valid maka otomatis banyak warga terdaftar yang tidak hadir. Terjadinya data ganda dalam DPT mempengaruhi tingkat partisipasi.

Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu 2024

Peningkatan partisipasi masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam proses memilih anggota legislatif dan eksekutif. Karena bagaimanapun masyarakat memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum dimana masyarakat sebagai pemilih yang menentukan dalam pemenangan dalam proses pemilihan umum tersebut. Adalah menjadi tanggungjawab pemerintah dengan melibatkan stakeholder  berupaya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pemilu sebagai proses demokratisasi yang sudah berjalan di Indonesia khususnya sulawesi tenggara. Bahwa peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak semata-mata tanggungjawab penyelenggara KPU, tetapi peran partai poliitik cukup besar, disamping stakeholder yang lain.

Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu
Peningkatan partisipasi masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam proses memilih anggota legislatif dan eksekutif. Karena bagaimanapun masyarakat memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum dimana masyarakat sebagai pemilih yang menentukan dalam pemenangan dalam proses pemilihan umum tersebut. Adalah menjadi tanggungjawab pemerinta dengan melibatkan stakeholder  berupaya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pemilu sebagai proses demokratisasi yang sudah berjalan di Indonesia. Bahwa peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak semata-mata tanggungjawab penyelenggara KPU, tetapi peran partai poliitik cukup besar, disamping stakeholder yang lain. Meminjan tulisan muh Isnaini beberapa hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan pertisipasi masyarakat.
1.    Pendidikan Politik Rakyat
Motivasi memilih atau tidak memilih tersebut lebih cenderung pada kepentingan politik semata dengan mengabaikan hal-hal ini seperti pendidikan politik rakyat. Istilah pendidikan politik sering disamakan dengan istilah political socialization, yang secara harfiah bermakna sosialisasi politik. Dengan kata lain, sosialisasi politik adalah pendidikan politik dalam arti sempit. Sosialisasi politik dibagi dua yaitu pendidikan politik dan indoktrinasi politik. Pendidikan politik merupakan suatu proses dialogik diantara pemberi dan penerima pesan. Melalui proses ini para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam sistem politik seperti sekolah, pemerintah, dan partai politik.
2.        Memaksimalkan Fungsi Partai Politik
Tujuan parpol adalah untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan /mewujudkan program-program yang telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu. Oleh karena itu maka untuk mencapai tujuannya tersebut maka partai politik memiliki fungsi.

Dalam UU no 2 tahun 2008 bahwa partai poliitik berfungsi sebagai sarana :

1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara indonesia yang sadar akan hak dan kewajibanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan keatuan bangsa indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.

3. Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.

4. Partisipasi warga negara indonesia.

5. Rekruitmen plolitik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaran dan keadilan gender.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.