
Tirawuta, Sultraheadline.com. Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang III Tahun 2022 bertempat di Gedung Rapat DPRD Kolaka Timur, Kecamatan Loea, pada Selasa (11/10/2022).
Pada Kegiatan ini, Plt. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis SH diwakili oleh Sekretaris Daerah Kolaka Timur Andi Muhammad Iqbal Tongasa SSTP MSi. Hadir memimpin rapat Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, dan disaksikan sejumlah Anggota DPRD Koltim, Asisten, Pimpinan OPD, Camat, Kepala Bidang, dan Kepala Bagian Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Muhammad Iqbal Tongasa SSTP MSi menyampaikan apresiasi terhadap segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur karena telah mengerahkan tanaga, waktu dan pikirannya dalam menjalankan kegiatan reses III tahun 2022 ini.

“Reses merupakan bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan ataupun permasalahan yang dihadapi Masyarakat,” paparnya.
Dikesempatan itu, ia berharap supaya pelaksanaan seses Anggota DPRD Kabupaten Kolaka dapat menggali lebih dalam aspirasi dan jeinginan jasyarakat sebagai pembuktian serta perwujudan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan terutama dalam upaya kesejahteraan masyarakat.
“Hasil reses yang disampaikan DPRD Kabupaten Kolaka Timur akan menjadi perhatian pemerintah daerah selaku eksekutif. Kami meyakini hasil reses dapat lebih meningkatkan rasa pegabdian dalam menunaikan amanah masyarakat,” tuturnya.

Oleh Karena itu, lanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur akan ikut andil mewujudkannya dalam bentuk program kerja, sebagai perwujudan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan umum masyarakat yakni menyelaraskan dan memprioritaskan sasaran pembangunan. Dengan tentunya, tambahnya, dengan menyesuaikan ketersediaan, japasitas anggaran daerah yang ada.
Ia menambahkan, bahwa kegiatan reses adalah upaya membangun silaturahmi antara anggota DPRD dengan konstituen sebagai koridor antara konstituen dan anggota DPRD dalam menyampaikan aspirasi memberikan pembelajaran kepada masyarakat tentang cara penyampaian aspirasi secara benar dan tepat.
Tujuannya menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggung jawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan dan kampung sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan dan memberikan informasi atau melakukan sosialisasi progam dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat serta bertukar pikiran atau berdiskusi untuk memperoleh masukan dan saran berupa aspirasi dari masyarakat tentang program pembangunan.
Penulis : ibas

















