banner 728x250
Konawe  

Pilkades Serentak di Konawe Diundur Oktober 2022

banner 120x600
banner 468x60

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diundur lagi selama dua bulan ke depan.

Perubahan waktu pelaksanaan Pilkades serentak yang bakal diikuti sebanyak 168 Desa di Konawe, dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Keny Yuga Permana

banner 325x300

“Awalnya dijadwalkan akan digelar secara serentak pada September 2022. Namun ada sedikit perubahan jadwal setelah Bupati Konawe menandatangani Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pilkades. Jadi Pilkades baru akan diselenggarakan pada Oktober 2022,” terangnya.

Diterangkannya, dalam pilkades nanti ada 6 tahapan yang akan dilaksanakan pelaksanaan Pilkades yaitu tahapan persiapan, pencalonan, penyusunan dan penetapan daftar pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan auara, dan penetapan.

“Perbup ini, didalamnya membahas tentang pelantikan panitia pemilihan, persiapan dan penetapan program kerja panitia pemilihan meliputi rencana kerja, rencana anggaran biaya dan lainnya, penyusunan daftar pemilih, pengumuman, pendaftaran dan penetapan calon kepala desa,” jelasnya.

Keny mengungkapkan, Perbup Nomor 43 tahun 2022 telah mengatur syarat calon kepala desa (Cakades). Di mana terkait Petunjuk Teknis (Juknis) tahapan pelaksanaan pilkades serentak Konawe dalam pasal 13, disebutkan bahwa, salah satu persyaratan cakades pendidikannya minimal SMP atau sederajat.

Selanjutnya, untuk usia minimal 25 tahun dan tidak ada batasan usia bagi cakades. Serta, persyaratan bisa baca tulis alquran dihapuskan, selebihnya masih sama dengan syarat Pilkades beberapa tahun yang lalu.

Dirinya menambahkan, bagi kepala desa yang hendak mencalonkan diri untuk periode selanjutnya, akan diberi cuti sejak ditetapkan sebagai cakades sampai selesainya penetapan calon kepala desa terpilih.

“Selama masa cuti, tugas Kades akan dilaksanakan oleh sekdes atau perangkat pemerintahan desa. Dan selama melaksanakan cuti, kades incumbent dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pemilihan,” tutupnya.

Penulis: Dedy/SH

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.