UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini bisa kembali mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sebelumnya dinyatakan nonaktif.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Konawe, Agus Suyono menerangkan, syarat mengaktifkan KIS cukup mudah, warga tinggal membawa surat keterangan tidak mampu yang diambil dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat , selanjutnya tinggal disetorkan ke Dinas Sosial.
“Setelah itu, kami tinggal mengecek datanya apakah warga tersebut masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak. Kalau memang belum masuk maka kita akan input datanya dan memasukkan ke dalam DTKS, setelah itu KIS-nya sudah bisa diaktifkan,” terangnya.
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 1 Wawotobi itu berharap, kepada warga yang memiliki KIS untuk selalu menggunakannya agar kartu tersebut selalu aktif. Seperti dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah sakit atau Puskesmas terdekat.
“Minimal harus digunakan dalam jangka waktu 4 bulan. Karena bila tidak digunakan dalam empat bulan itu, maka kartu tersebut akan kembali di nonaktifkan,” tutupnya.
Penulis: Dedy/SH



















