UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengintruksikan Pemerintah Desa (Pemdes) agar selalu mempublikasikan setiap penggunaan Dana Desa (DD).
Hal ini dimaksudkan agar penyelenggara pemerintahan di tingkat desa agar mematuhi regulasi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN terkait transparansi publik demi terwujudnya prinsip pengelolaan e-goverment sebagai bagian dari keterbukaan anggaran.
Kepala Inspektorat Konawe Rebiansyah mengatakan, setiap penggunaan anggaran negara, wajib menyampaikan kegiatannya ke publik. Karena DD diatur dalam Peraturan menteri pedesaan (Permendes) nomor 7 tahun 2021 terkait publikasi.
“Dalam Permendes nomor 7 tahun 2021 itu telah dijelaskan tentang publikasi dan pelaporan, disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa,” katanya beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, setiap desa harus menyampaikan seluruh kegiatan DD ke masyarakat luas demi terciptanya prinsip pengelolaan e-goverment.
Jika hal itu tidak dilakukan, lanjutnya, maka terdapat sanksi yang akan diterima, mulai dari teguran hingga sanksi tertulis. Bahkan, jika terdapat indikasi kerugian negara maka proses hukum akan dilakukan.
“Transparansi itu sangat penting, sehingga tidak ada celah untuk melakukan penyelewengan anggaran,” tegasnya.
Dia memaparkan, hal yang wajib dipublikasikan diantaranya peta desa, sumberdaya desa, pembangunan desa, RPJMDes, kegiatan yang dibiaya hingga lokasi dan besaran anggaranya.
“Publikasinya harus mempertimbangkan aspek efektif, efisien dan ekonomis baik media bergerak (media massa) atau tidak bergerak (baliho),” terangnya.
Rebiansyah menjelaskan, kegiatan apa saja yang sudah dilakukan harus dipublikasikan, ketika tidak dilakukan disitu ada disebutkan sanksi. Dimana sanksi tersebut diatur dalam pasal 13.
“Pasal 13 itu menyebutkan dalam hal pemerintah desa tidak mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan DD di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyampaikan teguran lisan dan atau tertulis,” tutupnya.
Penulis: Dedy/SH



















