UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah 2022 sebesar Rp25.000 ribu perjiwa.
Penetapan zakat fitrah ini berdasarkan hasil musyawarah bersama antara unsur pemerintah Kabupaten, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kantor Kementerian Agama.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Konawe, Marjuni Ma’mir mengatakan, penetapan zakat fitrah sebesar Rp.25 ribu perjiwa ini berdasarkan harga bahan makanan pokok berupa beras yang terjual di masyarakat.
“Besaran zakat fitrah di Konawe sebesar Rp.30 ribu perjiwa atau setara dengan 3,5 liter beras,”terangnya
Menurutnya, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan melalui rapat bersama stakeholder dan keputusan itu telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe nomor 85 tahun 2022.
Marjuni menambahkan, untuk tahun ini pemkab Konawe hanya menetapkan tiga asnaf (orang yang berhak menerima zakat). Masing-masing, dari kalangan fakir, miskin, serta Amilin.
“Rinciannya, 80 persen zakat fitrah yang terkumpul untuk kaum fakir dan miskin. 20 persennya untuk para Amilin,” katanya.
Untuk proses pembayaran zakat fitrah diharapkan segera dilakukan. Karena sesuai dengan ketentuan dan aturan, sebelum khotib turun dari mimbar sholat Idul Fitri, itu seluruh zakat fitrah sudah tersalurkan atau terdistribusikan kepada yang berhak menerima.
“Setelah zakat telah terkumpul, maka pemerintah Kecamatan akan menyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak menerimanya,” tutupnya.
Penulis: Dedy/SH



















