
UNAAHA, SULTRA HEADLINE. COM – PJ Bupati Konawe H Tasman Taewa berpendapat, untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang pro terhadap rakyat itu perlu dengan gebrakan besar agar implementasinya dapat bekerja secara terstruktur, masif dan sistematis.
“Supaya outcamnya lebih bendampak besar di seluruh jenjang instansi pemerintahan sebagai pengguna langsung anggaran daerah. Dan anggaran yang terserap dapat sesuai dengan peruntukkannya,” jelas PJ Konawe H Tasman Taewa saat diwawancara di ruang kerjanya belum lama ini.
Upaya ini akan cepat dicapai, kata dia, jika sistem pembinaan, pendampingan dan pengawasan dapat berjalan maksimal. Dan ketiga aspek ini harus dapat dikawal dengan baik oleh instansi yang menganinya baik internal, seperti Inspektorat dan DPRD, maupun lembaga esksternal mitra Pemda yakni Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita sangat bersyukur karena KPK dapat bertandang di Konawe untuk memberikan pengarahan yang baik terhadap pengelolaan APBD,” ujarnya.
Dikatakan, ada dampak positif kehadiaran lembaga anti rasua tersebut. Karena dari hasil diskusi secara panel itu dimana semua SKPD dikumpulkan, maka terdapat beberapa catatan penting dan krusial direkomendasi untuk diperbaiki, seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak melalui LPSE.
Serta pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang belum menggunakan aplikasi elektronik.
Kemudian terhadap LPJ penggunaan Dana Desa yang dalam konteks pengadiminstrasiannya belum maksimal dipahami oleh aparat desa. Hal itu dapat dilihat karena kerap terjadi keterlambantan.
Sehingga mempengaruhi pencairan dana selanjutnya.
Seperti dalam realisasi pencairan dana desa di tahap II tahun anggaran 2018 ini masih tersisa 10 desa dari 294 desa yang mendapat kucuran dana dari pusat itu belum melakukan pencairan. Karena terkendala dengan LPJ tahap pertama yang belum dituntaskan.
“Intinya masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki. Sehingga bahan rekomendasi ini dapat dilaksanakan agar pengelolaan dana desa di Konawe dapat lebih baik lagi dilaksanakan,” paparnya.
Dan KPK sendiri meminta supaya eksekutif dan legislatif dapat bergerak bersama untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
Dikatakan, pada umumnya sejumlah perbaikan di semua SKPD masih dalam batas kewajaran di luar dari batas kemampuan SDM. Utamanya dalam konteks penguasaan regulasi sehingga berdampak terhadap kesalahan adminitrasi. Sehingga inilah pentingnya pembinaan, pendampingan dan pengawasan itu.
Salah satu langkah konkret itu, semua kesalahan administrasi telah ditindak lanjuti dengan menyusun rencana aksi yang memiliki progres. Sebagai bentuk perbaikan tersurat. Dimana KPK akan mengevaluasi dalam tiga bulan sekali. (Adv)