Tirawuta, SULTRA HEADLINE COM. Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menerima prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sultra. Hal itu mencatatkan sejarah Koltim yang telah mempertahankan predikat tersebut selama empat tahun berturut-turut.
Opini WTP itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah daerah Koltim Tahun Anggaran 2021. Diserahkan Pelaksana Harian Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra Patrice Lumumba Sihombing
dan diterima langsung PJ Bupati Kotim H Sulwan Aboenawas di Aula Kantor BPK Sultra, Kamis (2/6), bersama dengan lima kabupaten/ kota lainnya.
Pelaksana Harian Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra Patrice Lumumba Sihombing dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu mengatakan, ada beberapa daerah kabupaten / kota di Sultra yang menerima WTP, selain Koltim, yakni Kota Kendari, Bau-Bau, Kabupaten Muna, Wakatobi, Muna Barat mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” sebut Patrice Lumumba Sihombing.

Dikatakannya, pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 merupakan kegiatan konstitusional sesuai dengan ketentuan Pasal 23E UUD 1945 dan sebagai bentuk pelaksanaan paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
“Yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” paparnya .
Kemudian, kata dia, hasil pemeriksaan atas LKPD itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang terdiri dari dua buku, yaitu LHP Buku satu yang memuat opini; dan LHP Buku II yang memuat penilaian dan temuan-temuan atas efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Di tempat berbeda, PJ Bupati Koltim H Sulwan Aboenawas menyampaikan, apresiasi atas rekomendasi dan masukan serta perbaikan dari BPK perwakilan Sultra, khususnya kepada tim pemeriksa Kabupaten Koltim.
“Hal ini tentunya akan menjadi acuan bagi kami untuk lebih baik lagi dalam pengelolaan dan penyajian laporan keuangan,” tuturnya.
Ia mengapresiasi kinerja bawahannya yang telah berupaya maksimal menyajikan laporan keuangan sesuai standar penilaian BPK RI. “Karena raihan Opini WTP yang ketujuh kali bukan kerja saya sendiri, tapi kerja kolektif segenap pegawai Pemkab setempat,” ujarnya.
“Saya juga berharap kita semua harus tetap bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada. Baik itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang terkait dengan itu. Atau bahkan petunjuk teknis (Juknis),” ujarnya.
Penulis : putri



















