Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Kasuistik · 22 Mei 2018 05:26 WIB ·

MARAK PENCURIAN SAPI DI KONAWE


					ilustrasi Perbesar

ilustrasi

ilustrasi

UNAAHA, SULTRAHEADLINE. COM — Kapolres Konawe  Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam mengimbau, masyarakat untuk mewaspadai aksi kejahatan tindak pencurian ternak sapi yang mulai marak terjadi hampir sepekan terakhir ini.

“Sejak menjelang bulan puasa. Mulai bermunculan laporan kehilangan ternak sapi. Dan perlu diwaspadai karena akan terus berlanjut hingga menjelang lebaran nanti,” ujarnya.

Atas maraknya laporan tersebut, kata Rachmat Zam-Zam, pihaknya sigap menindak lanjuti laporan warga tersebut. Dan pada Rabu, 16 Mei 2018 lalu Timsus Polres Konawe berhasil membekuk pelaku kejahatan ternak sapi di tiga lokasi yang berbeda yang selama ini meresahkan warga.

Masing-masing: Ikhsan warga Kelurahan Poasaa Kecamatan Unaaha, Konawe.

Rudi warga Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Serta Ketut, warga Kelurahan Andonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari.

Menurutnya, ketiga tersangka merupakan spesialis  atau telah dianggap profesional dalam melakukan tindak kejahatan pencurian sapi. Dan sepak terjangnya bukan saja di Konawe tetapi sampai di Konut.

“Usai ditangkap dan diperiksa. Ketiga pelaku langsung ditahan di sel Mapolres setempat,” paparnnya.

Ia mengatakan, tersangka Iksan mengakui mengambil  8 ekor sapi dengan TKP berbeda-beda diantaranya,  Morosi 1 ekor, Purui 1 ekor, Abeli Sawah 2 ekor, Singgere 1 ekor, Meluhu 1 ekor, Anggolomoare 1 ekor dan di Poasaa Kelurahan Unaaha 1 ekor sapi.

Dan di Konut;  1 ekor sapi di wilayah Kecamatan Sawa dan 1 ekor sapi di wilayah Kecamatan Lasolo.

Sementara tersangka Rudi mengakui mengambil 2 ekor sapi, TKP masing – masing 1 ekor di Poasaa Kelurahan Unaaha dan 1 ekor di Meluhu. Sedangkan tersangka Ketut mengakui mengambil 1 ekor sapi di Poasaa Kelurahan Unaaha bersama dengan tersangka Iksan.

“Ketiganya merupakan satu komplotan . Yang kerap melakukan aksinya secara bersama-sama. Pasal 363 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian ternak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnyna.

Terkait dengan itu, ia meminta kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Konawe untuk mengkontrol penjualan daging di pasar. Supaya dapat diketahui daging yang di jual di pasaran betul-betul hasil dari pemotongan resmi. Bukan dari hasil pencurian. ***

 


PENULIS: IBAS

EDITOR :  REDAKSI

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Polres Konawe Tangkap Pengedar Sabu di Abuki

11 Juli 2026 - 03:44 WIB

Polres Konawe Tangkap Pelaku Curanmor di Wawotobi

25 Juni 2026 - 13:18 WIB

Tambang Pasir Ilegal Digerebek, Polres Konawe Sita Alat Berat

4 Juni 2026 - 10:24 WIB

Tim URC Polres Konawe Gerebek Judi Kartu di Wawotobi, Tiga Pelaku Ditangkap

4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Polres Konawe Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Idul Adha

26 Mei 2026 - 15:58 WIB

Bawa Badik di Kafe, Warga Abuki Diamankan Polres Konawe dalam Operasi Pekat Anoa 2026

25 Mei 2026 - 01:49 WIB

Trending di Kasuistik