
UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe menggerebek praktik perjudian kartu remi jenis “Shong” di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, pada Rabu (3/6/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dan satu orang saksi.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit URC Satreskrim Polres Konawe, AIPTU Supahmil, dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
Tiga pria yang diduga sebagai pelaku judi masing-masing berinisial I (41), AS (51), dan JS (56). Selain mereka, polisi juga menggelandang AK (55), pemilik rumah yang menjadi lokasi perjudian, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Konawe menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui telah melakukan perjudian menggunakan kartu remi dengan jenis permainan Shong di lokasi tersebut. Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing,” ujar Kasat Reskrim.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu remi yang digunakan untuk bermain serta uang tunai sebesar Rp855.000 yang diduga sebagai modal atau uang taruhan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Konawe masih melakukan pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihak Polres Konawe juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau aktivitas perjudian di wilayah mereka.
Penulis: ibas
Editor: admin











Komentar