
UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM – Personel Satreskrim Polres Konawe, Sulawesi Tenggara mengamankan seorang pria berinisial S (33) karena kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam jenis badik di Cafe Rahabangga, Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sabtu malam (23/05/2026) sekitar pukul 23.05 WITA.
Penangkapan warga Kecamatan Abuki tersebut dilakukan oleh Unit Gakkum Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin langsung oleh Kaurbinops IPDA Laode Istiqlal, S.H., dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, penangkapan bermula saat petugas melaksanakan patroli dan razia cipta kondisi di area kafe. Petugas yang mencurigai gerak-gerik pelaku kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, hingga menemukan sebilah badik yang disimpan oleh pelaku. Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Konawe tanpa perlawanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP La Ode Muh Jefri Hamzah, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Operasi Pekat Anoa 2026 merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan penyakit masyarakat, termasuk premanisme dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Polres Konawe terus meningkatkan patroli serta razia di sejumlah titik rawan guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kepemilikan maupun membawa senjata tajam tanpa hak dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata AKP La Ode Muh Jefri Hamzah.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Konawe masih memeriksa pelaku dan saksi-saksi guna mendalami motif kepemilikan senjata tajam tersebut, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Pihak Polres Konawe mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa kepentingan yang dibenarkan undang-undang, serta mengajak semua elemen untuk bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas di Kabupaten Konawe.
Penulis: Ibas











Komentar