
Penulis: Irman, S.Pd.,M.AP.,Gr
(Pemerhati Budaya)
Molupai merupakan tradisi orang Tolaki di Sulawesi Tenggara yaitu aktifitas berburuh ikan di sungai-sungai kecil atau rawah yang dilakukan secara komunal. Tradisi molupai ini sudah dipraktikkan sejak dahulu pada era masyarakat adat, hingga sampai sekarang ini.
Secara bahasa, molupai berasal dari bahasa Tolaki, terdiri dari dua makna kata yakni Mo dan Lupai. Penjelasannya bahwa kata Mo dalam bahasa Tolaki merupakan bentuk kata kerja (mengerjakan sesuatu) sedangkan Lupai berarti tuba (tumbuhan merambat yang bagian akarnya mengandung racun alami untuk menangkap ikan).
Dapat dikatakan secara empiris, kegiatan molupai merupakan cara kelompok masyarakat tempatan yang mendiami wilayah daratan jazirah Sultra ,khususnya Orang Tolaki memanfaatkan musim. Dimana musim kemarau panjang menjadi waktu yang paling ideal untuk melakukan aktifitas molupai ini, karena pada situasi ini air sungai kecil atau rawah sedang dalam kondisi dangkal. Air sungai dan rawah yang dangkal membuat ruang gerak ikan terbatas untuk berenang jauh, sehingga mudah untuk diperangkap. Dapat dikatakan kegiatan molupai merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pangan oleh kelompok keluarga.
Berburuh ikan dengan cara molupai mengedepankan cara tradisional, yaitu racun ikan yang digunakan berbahan dasar alami dari akar tumbuhan liar tertentu yang disebut tuba. Dalam bahasa Orang Tolaki disebut lupai. Dahulu tuba ini tumbuh liar di kawasan hutan adat, namun sekarang sudah banyak yang membudidayakan dengan menanam di pekarangan rumah atau di areah perkebunan miliknya, sehingga saat diperlukan masyarakat setempat tidak harus lagi berkeliling mencari di hutan, tetapi sudah tersedia, dan setiap saat dapat langsung diambil saat diperlukan.
Tuba atau lupai ini mengandung racun alami berupa getah berwarna putih yang dapat dimanfaatkan untuk meracuni ikan. Adapun racun tuba baru dapat keluar manakala akar tuba yang sudah dikumpulkan dipukul-pukul menggunakan kayu sampai remuk. Setelah itu, di masukkan ke dalam wadah, seperti ember kemudian dicampur air. Akar tuba atau lupai yang sudah diremukkan dan dicampur air di dalam wadah tersebut kemudian diremas-remas menggunakan tangan agar racun dalam akar tumbuhan ini dapat larut. Sehingga air yang di dalam wadah itu langsung terkontaminasi dengan racun alami ini. Air yang sudah terkontaminasi dengan racun tuba ini akan berubah warna menjadi abu-abu. Semakin tua warnanya semakin baik kualitas racunnya.
Dalam tradisi lisan Orang Tolaki, dijelaskan pula terkait pantangan yang harus dijaga saat memukul atau meremukkan akar tuba ini , bahwa mitosnya ada terdapat aturan yang melarang menggunakan batu atau alat yang berbahan dari logam atau besi, misalnya palu. Dimana perlengkapan alat pemukul yang dibolehkan harus dari berbahan kayu.
Memukul-mukul akar tuba atau lupai menggunakan batu dan besi dalam tradisi lisan Orang Tolaki itu dianggap pamali. Larangan tradisional ini diyakini secara turun-temurun bahwa memukul akar tuba menggunakan benda , selain dari kayu itu akan sia-sia ,apalagi menggunakan benda berat, karena tidak akan menuai hasil yang maksimal. Mitosnya di sini adalah, ikan yang terkena racun tidak dapat nampak dipermukaan, tetapi langsung mati tenggelam sebagaimana sifat benda pemukulnya yang berat. Namun dalam praktiknya saat ini, untuk sebagian Orang Tolaki masih melestarikan mitos ini, namun adapula yang sudah meninggalkan karena dianggapnya sebagai tahayul.
Adapun lokasi untuk molupai ini dilakukan di daerah aliran sungai-sungai kecil atau rawah yang kondisi airnya sedang surut atas dampak kemarau panjang. Sehingga terlebih dahulu kelompok masyarakat yang akan melakukan kegiatan molupai ini perlu melakukan survey lokasi. Selain itu memastikan lokasi yang akan di racun ini terdapat stok ikan yang melimpah. Adapun sungai-sungai kecil atau rawah yang akan dijadikan tempat aktivitas molupai harus atas persetujuan klan keluarga yang secara turun temurun pemilik hak ulayat atas sungai kecil atau rawah itu berdasarkan hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut.
Klan kluarga yang dimaksud biasanya sebagai pemilik area perkebunan yang dilintasi sungai kecil atau rawa yang dimaksud. Karena dalam tradisi orang Tolaki yaitu darat dan sungai atau rawa dalam satu wilayah merupakan satu kesatuan hak ulayat yang tidak terpisahkan yang dapat dikelola secara komunal oleh klan keluarga tertentu yang secara turun-temurun sudah lama menguasainya.

Setelah pemilik sungai atau rawah menyetujui untuk dijadikan lokasi tempat molupai. Maka sungai kecil atau rawa ini terlebih dahulu disekat, biasanya menurapkan pagar dari bambu dengan cara membentang horizontal. Tujuannya untuk membendung ruang gerak ikan yang sudah terkena racun tidak terbawa jauh oleh aliran air. Namun sekarang ini, cara tersebut pelan-pelan mulai ditinggalkan. Dikarenakan sudah ada cara yang lebih efektif dengan membentang jaring waring dan pukat.
Kelompok penuba atau molupai ini sudah membagi tugas. Sebagian orang bertugas memukul dan meremukkan akar tuba. Kemudian yang lainnya, mempersiapkan lokasi, seperti pembersihan rumput-rumput rawa yang mengapung di permukaan air sungai atau rawa, serta menurap pagar bendung, selain itu ada orang-orang tertentu yang berperan turun menyebar racun ke dalam sungai kecil atau rawa ini. Pada prinsipnya kegiatan molupai ini dilakukan secara bersama-sama dengan cara bergotong royong.
Material racun disebar dengan tidak berlawanan arus, tetapi dimulai dari posisi hulu. Kemudian secara pelan-pelan racun menyebar merata turun mengukuti aliran air ke wilayah hilirnya. Biasanya racun akan mulai bereaksi setelah 30 menit. Ikan-ikan yang ada di dalamnya mulai muncul berenang dan mengambang dipermukaan air menandakan ikan mulai mabuk terpapar racun tuba atau lupai. Di saat itu, sekelompok orang-orang tersebut sudah bisa menangkap ikan menggunakan alat tradisional, seperti tangguk dan serokan ikan. Namun , perlu diketahui tidak semua orang bisa turun menangkap ikan di lokasi ini. Mereka yang diperkenankan hanya segelintir orang tertentu yaitu selain keluarga pemilik sungai kecil atau rawa itu, juga hanya kepada orang-orang yang berkontribusi menyiapkan tuba atau lupai. Hal ini sudah menjadi aturan umum yang dipatuhi oleh kalangan orang Tolaki dari generasi ke genarasi.
Material racun tuba ini sebenarnya disiapkan secara berasama-sama kepada setiap orang yang tergabung dalam anggota kelompok yang akan molupai. Bahwa di saat masa persiapan yaitu setelah mengecek lokasi, mereka sudah dapat mengestimasi berapa ikat akar tuba atau lupai yang akan disiapkan. Jumlah yang ditentukan sesuai pengalaman saat molupai di lokasi berbeda , dengan membandingkan luas sebaran aliran air sungai atau rawah. Adapun total kebutuhan lupai yang akan digunakan, kemudian dibagi dan dibebankan secara merata kepada setiap anggota kelompok yang akan ikut terlibat dalam aktifitas molupai ini, sehingga setiap individu dalam anggota ini wajib untuk menyiapkan sesuai jumlah yang telah dibebankan.
Begitupula dengan hasil tangkapan ikan akan dikumpul kemudian dibagi merata kepada setiap anggota yang terlibat dalam aktifitas molupai ini.
Hasil tangkapan langsung di bagi secara merata di lokasi itu juga. Setelah itu setiap individu akan membawa pulang di rumahnya masing-masing. Setibahnya di rumah , ikan hasil tangkapan ini di simpan di dalam wadah tertentu seperti amber atau baskom kemudian di rendamkan air kelapa atau air dari sari patih sagu selama 30 menit. Tujuannya merendamkan air kelapa atau air sagu untuk menghilangkan sisa racun tuba yang masih melekat pada ikan. Hal ini sudah diyakini oleh orang Tolaki sejak dahulu kala. Bahwa air kelapa dan sagu ini dapat menetralkan racun tuba. Setelah melalui proses ini, maka ikan dari hasil tangkapan kegiatan molupai ini sudah aman untuk dikonsumsi oleh sanak keluarga tersebut.
Terkait dalam aktifitas molupai ini. Terkadang juga menimbulkan konflik. Dimana ada sebagian kelompok masyarakat yang biasanya tidak mematuhi aturan adat yaitu melakukan aktifitas molupai secara ilegal yaitu menuba area aliran sungai kecil atau rawah milik orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan dari pemiliknya, tindakan sepihak seperti ini terkadang menjadi persoalan, dimana pemilik bisa melaporkan kepada pihak pemerintah. Sehingga pemerintah lokal seperti desa/lurah melakukan mediasi. Pemerintah setempat dalam menyelesaikan perkara tersebut mengedepankan musyawarah. Sementara dalam beberapa penyelesaian kasus seperti ini, pemerintah lokal menggunakan jalur hukum adat yang berlaku di daerah itu. Dimana sekelompok orang yang melakukan kegiatan molupai di sungai kecil atau rawah tanpa sepengetahuan pemiliknya harus membayar denda kepada oknum pemilik, sebagai pengganti atas kerugian materil yang dialaminya , dalam istilah adat orang Tolaki yaitu peohala.
Molupai bagi Orang Tolaki adalah salah satu tradisi kuno yang masih dipertahankan hingga saat ini. Bahwa tradisi ini tidak hanya sekedar menjadi aktifitas ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Tetapi dalam aspek budaya mencerminkan nilai gotong royong dan kesatuan (medulu/mepokoaso). Karena semua tahapan molupai ini dilakukan dengan cara bersama-sama menunjukan nilai sosial yang begitu kuat dalam hubungan ikatan kekerabatan orang Tolaki. ****












