UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dijadwalkan akan digelar pada September 2022 mendatang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe mulai mengantisipasi agar tidak terjadi kecurangan pada pilkades serentak tersebut. Salah satunya dengan memperketat persyaratan bagi para calon.
Kepala DPMD Konawe, Keny Yuga Permana mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Kery Saiful Konggoasa, nomor 43 tahun 2022. Dimana pada pilkades tersebut akan diikuti sebanyak 168 dari 291 desa di Konawe.
“Dalam pilkades ini diperbolehkan calon kepala desa (Cakades) berasal dari luar desa setempat. Hanya saja, Cakades dari luar tersebut hanya punya kewenangan untuk mencalonkan diri dan tidak berhak sebagai wajib pilih,” terangnya.
Sementara untuk wajib pilih, lanjutnya, minimal harus berdomisili selama enam bulan di desa yang akan melakukan Pilkades dan harus juga dibuktikan dengan adanya kartu tanda penduduk (KTP).
“Kalau wajib pilih belum punya KTP, maka bisa memakai surat kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe. Minimal enam bulan sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades,” ujarnya.
Penulis: Dedy/SH



















