Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Kasuistik · 27 Jul 2020 06:54 WIB ·

Rutan Unaaha Usulkan 93 Napi Dapat Remisi di HUT RI


					Rutan Unaaha Usulkan 93 Napi Dapat Remisi di HUT RI Perbesar

Herianto

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Rutan Kelas II B Unaaha Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengusulkan berjumlah 93 narapidana (Napi) setempat untuk mendapat remisi masa tahanan pada hari peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus 2020 mendatang.

Ke-93 Napi itu telah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapat kelonggaran masa tahanan sesuai dengan perintah perundang-undangan.

Hal itu dikatakan Kepala Rutan Kelas II B Unaaha Kabupaten Konawe, Herianto melalui via telepon, Minggu (26/7/2020).

“Kalau untuk Idul Adha ini tidak ada kebijakan remisi masa tahanan untuk para Napi. Karena yang berlaku itu hanya hari Idul Fitri, sesuai hari besar yang diistimewakan umat Islam, hari Natal untuk umat kristiani dan hari Nyepi untuk umat Hindu,”terangnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan remisi umum bagi para Napi yang diserahkan pada momentum hari kemerdekaan 17 Agustus 2020 mendatang.

“Ke-93 orang Napi itu sebagian besar terpidana umum. Dan minim untuk pidana khusus, seperti Narkoba dan Tipikor,” jelasnya.

Karena khusus untuk terpidana khusus seperti Tipikor dan Narkoba itu, lanjutnya, persyaratan adminitrasinya sangat ketat. Dan untuk Napi di Rutan Unaaha belum ada yang memenuhi syarat administratif maupun subtantif.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan kelengkapan berkas yang akan diusulkan di kantor wilayah Kemenkumham untuk diverifikasi . Berkas yang dimaksud sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada Kepres 174 tahun 1999.

Dokumen itu berupa administrasi kelengkapan, seperti salinan putusan terpidana, salina putusan hakim serta dokumen pendukung bahwa Napi bersangkutan mengikuti program kegiatan pembinaan , dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama menjadi warga binaan Rutan setempat.

“Serta sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan. Tetapi ini khusus yang sudah bertatus tahanan Rutan. Kalau masih tahanan titipan itu belum bisa masuk dalam program remisi,” papa

Ia menambahkan, setelah berkasnya semua rampung , pihaknya akan langsung mengirimi ke Kanwil Menkumham Sultra dan akan diteruskan di Jakarta. Dan setelah terverifikasi dan disetujui , maka keputusan itu akan dikembalikan ke Rutan Unaaha sebagai dasar remisi dan diserahkan kepada Napi pada hari yang ditentukan.

“Biasanya paling lambat satu Minggu sebelum perayaan HUT itu sudah dikirm dokumen persetujuannya dari Kanwil Kemenkumham .Intinya ini baru usulan , jadi kita hanya menunggu persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Sulta,” paparnya. (B)

Penulis: Ibas

Editor: Redaksi

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Polres Konawe Tangkap Pengedar Sabu di Abuki

11 Juli 2026 - 03:44 WIB

Polres Konawe Tangkap Pelaku Curanmor di Wawotobi

25 Juni 2026 - 13:18 WIB

Tambang Pasir Ilegal Digerebek, Polres Konawe Sita Alat Berat

4 Juni 2026 - 10:24 WIB

Tim URC Polres Konawe Gerebek Judi Kartu di Wawotobi, Tiga Pelaku Ditangkap

4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Polres Konawe Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Idul Adha

26 Mei 2026 - 15:58 WIB

Bawa Badik di Kafe, Warga Abuki Diamankan Polres Konawe dalam Operasi Pekat Anoa 2026

25 Mei 2026 - 01:49 WIB

Trending di Kasuistik