Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Kasuistik · 30 Jun 2020 12:47 WIB ·

2 Tersangka Pencurian Motor Stamplas di Konawe Tertangkap, Dia Residivis


					2 Tersangka Pencurian Motor Stamplas di Konawe Tertangkap, Dia Residivis Perbesar

Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Husni Abda (kiri) bersama Kaurbinops, IPTU Asriadi dan Kanit I IPDA Deda Kresna saat menampilkan barang bukti dari tindak pidana pencurian motor di wilayah hukum Polres Konawe. Foto.Doc. SH.

UNAAHA. SULTRA HEADLINE. COM. Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menangkap 2 orang pelaku pencurian motor di wilayah hukumnya yang selama ini meresahkan warga. Kedua pelaku ini merupakan oknum yang berhasil membawa kabur motor di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Ke 2 orang pelaku yang sekarang telah menjadi tersangka yakni Sopian (23) , merupakan warga Kolaka Utara (Kolut) dan Rusdin (29) warga Bombana” papar
Kasatreskrim Polres Konawe Anjun Komisaris Polisi (AKP) Husni Abda kepada wartawan di Markas Polres setempat, Senin (30/6/2020).

Dikatakan, tersangka merupakan residivis yang baru keluar saat mendapatkan keringanan tahanan pada program asimilasi Menkumham Rutan Tongauna pada April lalu.

Dan setelah keluar, kata dia, tersangka kembali mengulangi tindakan pidana itu.

Ia mengatakan, kedua kawanan tersangka ini bukan warga Konawe, namun menjalankan modus operasinya di Kabupaten Konawe. Modusnya, lanjutnya, dengan memanfaatkan peluang ketika kendaraan motor sedang diparkir di tempat yang sepih.

Sedangkan kendaraan motor yang dimaksud yakni 1 unit motor yamaha MX King berwarna merah merupakan BB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Lambuya.

Kemudian 1 unit motor Yamaha Metic Mio M3 warna putih pink sebagai BB TKP di Kecamatan Pondidaha.
Serta 1 unit motor Yamaha MX King warna hitam dengan BB TKP di Kecamatan Unaaha.

“Saat ini tersangka sudah dikembalikan di Rutan Tongauna. Dan statusnya sebagai tahanan asimilasi dicabut. Seraya akan kembali mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukannya sesuai perundang-undangan,” paparnya.

Ia menambahkan, untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 3 tahun kurungan penjara. (Putri).

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Polres Konawe Tangkap Pengedar Sabu di Abuki

11 Juli 2026 - 03:44 WIB

Polres Konawe Tangkap Pelaku Curanmor di Wawotobi

25 Juni 2026 - 13:18 WIB

Tambang Pasir Ilegal Digerebek, Polres Konawe Sita Alat Berat

4 Juni 2026 - 10:24 WIB

Tim URC Polres Konawe Gerebek Judi Kartu di Wawotobi, Tiga Pelaku Ditangkap

4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Polres Konawe Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Idul Adha

26 Mei 2026 - 15:58 WIB

Bawa Badik di Kafe, Warga Abuki Diamankan Polres Konawe dalam Operasi Pekat Anoa 2026

25 Mei 2026 - 01:49 WIB

Trending di Kasuistik