Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Kasuistik · 10 Agu 2018 08:19 WIB ·

Warga Kendari Ini Dibekuk Polisi Edarkan Sabu di Konut


					Tersangka Nirwan Perbesar

Tersangka Nirwan

Tersangka Nirwan

UNAAHA, SULTRA HEADLINE. COM- Satuan Reskrim Narkoba Polres Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap, salah seorang pengedar sabu atas nama Nirwan (42). Merupakan warga Kota Kendari yang stamplas di Konawe Utara (Konut).
Kejadiannya Kamis (9/8/2018).

Kasat Res Narkoba Polres Konawe IPTU Ramis A Pomalingo mengaku, saat dibekuk pelaku tidak dapat mengelak. Karena saat itu petugas menemukan langsung barang bukti.

“Langsung dibekuk dan digeledah saat itu juga. Tempatnya di depan salah satu Ruko di Desa Lamondowo Kecamatan Andowia , Konut,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/8/2018).

Menurutnya, bermula dari laporan warga. Petugas langsung bergerak di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Beruntung, kata dia, belum ada transaksi. Karena barang bukti masih di dalam kantung celana pelaku yang diselip di dalam pembungkus rokok.

“Langsung kami sita. Yaitu satu sachet kristal bening mirip sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok. Serta uang tunai sebesar Rp.1.672.000,” paparnya.

Tidak berhenti disitu, petugas kemudian menggiring pelaku ke tempat tinggalnya untuk mengejar barang bukti lainnya. Tempatnya di kompleks RSUD Konut.

Di tempat tinggal tersangka, terdapat pula barang- barang yang berkaitan dengan narkoba berupa 1 timbangan digital, 1 set alap hisap sabu, 3 buah korek gas, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet bening dan 2 unit ponsel. Sehingga dipastikan pelaku selain mengedarkan. Juga menkonsumsi barang berzat adiftif itu.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Mapolres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” Jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) jo pasal 148 UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)


Penulis: Dwi
Editor: Redaksi

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Polres Konawe Tangkap Pengedar Sabu di Abuki

11 Juli 2026 - 03:44 WIB

Polres Konawe Tangkap Pelaku Curanmor di Wawotobi

25 Juni 2026 - 13:18 WIB

Tambang Pasir Ilegal Digerebek, Polres Konawe Sita Alat Berat

4 Juni 2026 - 10:24 WIB

Tim URC Polres Konawe Gerebek Judi Kartu di Wawotobi, Tiga Pelaku Ditangkap

4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Polres Konawe Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Idul Adha

26 Mei 2026 - 15:58 WIB

Bawa Badik di Kafe, Warga Abuki Diamankan Polres Konawe dalam Operasi Pekat Anoa 2026

25 Mei 2026 - 01:49 WIB

Trending di Kasuistik