
UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, berusaha menangih tunggakan pajak ke PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) yang sejak 2021 silam belum pernah dibayar oleh perusahaan yang beroperasi Kecamatan Morosi.
Dalam penagihan tunggakan pajak sebesar Rp68 Miliar itu, Pemkab Konawe melibatkan beberapa pihak, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Konawe, Cici Ita Ristianty mengatakan, PT VDNI menunggak pajak sebesar Rp 68 miliar untuk Pajak Penerangan Jalan atau PPJ non PLN.
“Iya dari 2021 PT VDNI menunggak PPJ non PLN Rp 48 miliar ke Pemda Konawe,” beber Ketua KONI Konawe itu.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan juga mengakui tunggakkan pajak PT VDNI. Dirinya mengaku pihaknya sudah sering menagih tetapi perusahaan tersebut masih tetap tidak mau merealisasikan kewajibannya.
“Sebenarnya sudah ada yang dibayar tapi berapa persen saja, tetapi hanya menunggaknya saja yang besar,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas satgas KPK Dian Patria menuturkan, PT VDNI menunggak pajak yaitu sebesar Rp48,9 Miliar, tetapi mereka hanya baru membayar baru Rp620 juta.
“Jadi tunggakan sekarang PT VDNI ke Pemda Konawe itu 48,2 Miliar,” ungkapnya.
Dian membeberkan, persoalan penunggakan pajak bukan hanya PPJ saja, tetapi ada juga pajak rektorat, IMB dan intake.
“Ini masih berbicara PPJ belum pajak rektorat, IMB dan intake, tetapi kami fokus dulu ke PPJ,” terang Dian.
Disisi lain, kehadiran PT VDNI Dian sangat mendukung apalagi berbicara tentang investasi, hanya saja perusahaan tersebut harus memenuhi kewajibannya.
“Kami selalu dukung, tetapi harus bermatabat dan memenuhi kewajibannya,” jelasnya.