Unaaha, SULTRAHEADLINE.COM, Pajak merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk menggenjot pencapaian realisasi PAD dari target yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus bekerja maksimal untuk memenuhi target PAD TA 2022 sebesar Rp102 Miliar.
Kepala Bapenda Konawe, Cici Ita Ristianty mengatakan, untuk memenuhi target di sektor pajak pihaknya mencari sektor pajak baru, diantaranya penarikan pajak pada sarang burung walet.
“Obyek pajak ini memiliki potensi yang luar biasa untuk bisa berkontribusi terhadap PAD. Namun masih menjadi kendala dan penarikan pajaknya belum terealisasi,” terangnya.
Sebenarnya, lanjutnya, penarikan pajak sarang burung walet sudah dirancang pada tahun lalu, bahkan regulasinya telah dibuatkan. Tapi kendalanya, para pengusaha burung walet ini belum terbuka dengan hasil produksi sarang walet dari setiap kali panen.
“Atas alasan itulah, kami belum memiliki dasar minimal penarikan pajak yang bisa ditetapkan,” katanya.
Tapi meski demikian, pihaknya tidak akan berhenti, karena dalam waktu dekat ini pihaknya akan melalukan studi banding di beberapa daerah guna mencari regulasi penarikan pajak ini.
“Kita agendakan studi banding dibeberapa daerah seperti di Sulawesi Selatan dan Kalimantan. Dimana daerah tersebut merupakan pusat usaha burung walet dan Pemda setempat sudah memberlakukan penarikan pajak di sektor usaha ini,” tutup mantan camat Sampara itu.
Penulis: Dedy/SH



















