banner 728x250
Konawe  

Selama 2021, 417 Wanita di Konawe jadi Janda

banner 120x600
banner 468x60

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membangun rumah tangga yang bahagia dan sejahtera. Namun perjalanan sepasang suami istri dalam menjalani bahtera rumah tangga tidak selamanya berjalan mulus.

Terkadang muncul konflik diantara keduanya yang memicu terjadinya ketegangan, hingga akhirnya bahtera rumah tangga harus terhenti diperjalanan. Berdasarkan data yang berhasil dirilis di Pengadilan Agama (PA) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 471 pasangan harus berakhir di meja perceraian.

banner 325x300

Berdasarkan data tersebut, perempuan atau istri menjadi subjek dominan yang melakukan gugatan cerai. Alasan perempuan mengajukan gugatan cerai pun beragam. Yang paling dominan, faktor pemicu tersebut dilatarbelakangi pertengkaran dan masalah ekonomi.

Ketua PA Unaaha, Najmiah Sunusi mengatakan, angka perceraian di Konawe per 27 desember 2021 mencapai 471 kasus cerai talak dan cerai gugat, jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kasus perceraian tahun 2020 yang hanya mencapai 412 kasus perceraian.

“Sedangkan yang sudah keluar akta cerainya atau sudah inkrah sebanyak 417 perkara dan sisanya masih dalam proses penyelesaian perkara perceraian,” terangnya.

Najmiah memaparkan, secara keseluruhan perkara yang diterima PA Unaaha sebanyak 871 perkara yang beragam. Jumlah tersebut, menjadi daerah kedua terbanyak setelah Kota Kendari dari 10 PA se-Sultra.

Menurutnya, selain pertengkaran dan masalah ekonomi, alasan lain perempuan mengajukan gugatan cerai, karena adanya faktor kecemburuan dengan adanya pihak ketiga. Contohnya, suami dianggap telah berselingkuh, berpoligami, atau menikah di bawah tangan dengan perempuan lain. Faktor pemicu lain perempuan mengajukan gugatan cerai, karena suami dianggap tidak bisa menjadi imam yang baik, atau perilakunya tidak bisa menjadi contoh dalam keluarga.

“persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi salah satu alasan perempuan menggugat cerai suami. Namun, KDRT biasanya merupakan akibat, atau puncak masalah perselisihan yang terjadi antara suami dan istri,” jelasnya

Untuk menekan angka perceraian, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak untuk kembali rujuk. Pada agenda persidangan pertama pemeriksaan gugatan perceraian adalah perdamaian. Disini, hakim tidak langsung memutus cerai kedua belah pihak. Pada sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

“Misalnya, jika tergugat sama sekali tidak datang atau tidak diwakili oleh kuasa untuk menghadap di persidangan, maka berdasarkan Pasal 125 hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut,” urainya. (B)

Penulis : Dedy SH

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.