Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Kasuistik · 12 Jan 2022 12:48 WIB ·

Tanpa Perlawanan, Spesialis Pencuri Hp Diringkus Satreskrim Polres Konawe


					Tanpa Perlawanan, Spesialis Pencuri Hp Diringkus Satreskrim Polres Konawe Perbesar

UNAAHA,SULTRA HEADLINE COM. – Gerak cepat satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membuahkan hasil, pada Hari Rabu (12/01/2022) sekira pukul 14.30 Wita.

Tim khusus (Timsus) Satreskrim yang dipimpin Aipda supahmil berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku pencurian handphone, yakni Aloysius raramata (29) warga Desa Panggulawu Kecamatan Uepai.

Kapolres Konawe melalui Kasat AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru, yang dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersebut. Dijelaskannya, tersangka dibekuk dikediamannya berdasarkan Laporan pengaduan korban di Polsek Lambuya, pada tanggal 1 Januari 2022 lalu.

“Berdasarkan pengaduan korban atas nama Raipin warga Kelurahan Uepai Kecamatan Uepai, kita langsung mengumpulkan bukti-bukti hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.

Dikatakannya, kasus pencurian ini tidak berhenti disitu saja, karena setelah dilakukan pengembangan pihaknya kembali mengamankan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah.

“Setelah dikembangkan kita berhasil amankan dua tersangka lainnya yakni Ririn Suprianto (32) warga Desa Ameroro, serta Tri Satria (30) tahun warga Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha,” paparnya.

Dia melanjutkan, tersangka Aloisius Rara Mata dikenakan pasal 363 subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sementara tersangka Ririn Suprianto dan Tri Satria diganjar pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutupnya.

Penulis: Dedy/SH

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Polres Konawe Tangkap Pengedar Sabu di Abuki

11 Juli 2026 - 03:44 WIB

Polres Konawe Tangkap Pelaku Curanmor di Wawotobi

25 Juni 2026 - 13:18 WIB

Tambang Pasir Ilegal Digerebek, Polres Konawe Sita Alat Berat

4 Juni 2026 - 10:24 WIB

Tim URC Polres Konawe Gerebek Judi Kartu di Wawotobi, Tiga Pelaku Ditangkap

4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Polres Konawe Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Idul Adha

26 Mei 2026 - 15:58 WIB

Bawa Badik di Kafe, Warga Abuki Diamankan Polres Konawe dalam Operasi Pekat Anoa 2026

25 Mei 2026 - 01:49 WIB

Trending di Kasuistik